Jalan Remuk Para Pemimpin, Wujud Demokrasi yang Berakar di Konstitusi

- Editor

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parpol yang memiliki wakilnya di Senayan (Foto: Istimewa)

Parpol yang memiliki wakilnya di Senayan (Foto: Istimewa)

Oleh: Dr. Adi Suparto

Isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat ramai dan menjadi perhatian publik menyusul kabar beredarnya Surat Presiden (Surpres). Kendati demikian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak terpengaruh oleh isu pergantian dirinya dan memastikan pelayanan publik serta kinerja Polri tetap berjalan normal.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menjabat sejak 27 Januari 2021, melampaui masa jabatan yang wajar. Publik tentu bertanya, mengapa belum diganti? Terseluruh kesan bahwa ada rasa segan, bahkan enggan, karena sosok ini adalah titipan Presiden ke-7. Rasa hormat kepada pendahulu memang luhur, namun tidak boleh lebih berat daripada kepentingan rakyat yang sudah lama menanti perbaikan.

Di sinilah letak pemikiran yang perlu menjadi pijakan para pemimpin partai politik, tidak perlu terjebak pada keraguan, dan tidak pula perlu menunggu keputusan resmi DPR secara keseluruhan. Sebab DPR pada hakikatnya adalah perwakilan partai politik. Anggota DPR bersuara atas nama partai yang mengusungnya. Maka jika para pemilik suara tertinggi para Ketua Partai yang memiliki wakilnya di parlemen telah bersepakat, maka dengan sendirinya arah kebijakan di Senayan akan berjalan mulus.

Untuk itu, kiranya Presiden Prabowo Subianto mengundang dan merembuk bersama Delapan Ketua Umum Partai Besar  yang mewakili sebagian besar bangsa, yakni Megawati Soekarnoputri (PDI-P), Bahlil Lahadalia (Golkar), Surya Paloh (NasDem), Muhaimin Iskandar (PKB), Al Muzzammil Yusuf (PKS), Zulkifli Hasan (PAN),  Agus Harimurti Yudhoyono (Demokrat),   dan Prabowo Subianto sendiri yang mewakiili (Partai Gerindra). Langkah tersebut perlu menjadi pertimbangan di tengah polemik wacana pergantian Kapolri maupun Panglima TNI.

Baca Juga:  Pilpres 2029: Politik Dagang Sapi Mulai Terbuka

Di ruang musyawarah itu, dibicarakan apa yang terbaik bagi negeri saat ini. Jika para Ketua Partai telah bersepakat, maka ketika mereka menyampaikan dawuh kepada anggotanya di DPR, arah itu akan diikuti dengan penuh tanggung jawab. Kesepakatan para pemimpin itulah yang menjadi kata sepakat bangsa.

Pemikiran ini adalah jalan yang sangat demokratis dan konstitusional serta jauh dari prasangka mengebiri hak prerogatif presiden. Mengapa? Karena demokrasi bukan sekadar menunggu pemungutan suara. Demokrasi adalah mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Konstitusi mengakui kedudukan partai politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Maka ketika para pemimpin partai yang sah dan mewakili rakyat bersepakat, itu adalah suara rakyat yang terhimpun secara terhormat. Tidak ada pemaksaan kehendak, tidak ada jalan pintas yang melanggar aturan. Justru sebaliknya: ini adalah jalan yang mempersatukan kekuatan bangsa sebelum mengambil keputusan besar.

Dengan demikian, keputusan yang diambil bukan lagi beban seorang Presiden semata. Beban itu menjadi tanggungan bersama. Tidak ada yang bisa mengatakan “tidak menghargai titipan pendahulu”, karena perubahan itu lahir dari kemufakatan seluruh kekuatan politik bangsa. Dan di atas segala ikatan masa lalu, berdiri tegak kepentingan rakyat yang menjadi tujuan utama.

Demikianlah jalan yang penulis yakini, keputusan yang lahir dari rembuk para pemimpin, adalah keputusan yang paling mendekati kehendak rakyat, paling selaras dengan semangat konstitusi, dan paling mampu membawa perubahan tanpa meninggalkan luka perpecahan.

Penulis: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Seandainya Jokowi Itu Messi
Arogansi di Kantor DLH Kabupaten Bekasi: Ketika Pejabat Lupa Siapa yang Menggajinya
Kantor Dinas LH Adalah Ruang Publik-Bukan Istana Tertutup
Pasca Putusan MK: Siapkah MPR Bergerak Produktif dan Berintegrasi?
Agensi Ekonomi Heterodoks di Indonesia
Bengawan Kejaksaan: Tindakan Disiplin dari Tingkat Pusat Hingga Daerah
Pengawasan Lelang Proyek Jangan Formalitas: Belajar dari Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin Brebes
Putusan MK Telah Diucapkan: Fakta Tersedia dan Jalur Hukum yang Terbuka di Hadapan Kita

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Seandainya Jokowi Itu Messi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Arogansi di Kantor DLH Kabupaten Bekasi: Ketika Pejabat Lupa Siapa yang Menggajinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Kantor Dinas LH Adalah Ruang Publik-Bukan Istana Tertutup

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Pasca Putusan MK: Siapkah MPR Bergerak Produktif dan Berintegrasi?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Agensi Ekonomi Heterodoks di Indonesia

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

Seandainya Jokowi Itu Messi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:07 WIB