Harga Batubara Dunia Anjlok, Kenapa Pengusaha Tambang Tetap Tenang: CBA Sorot Kebijakan DMO Rugikan PLN

JAKARTA, Mediakarya – Harga batubara dunia tengah merosot tajam, sebuah kondisi yang di banyak negara biasanya membuat pengusaha tambang kelabakan. Secara logika ekonomi, turunnya harga global akan mempersempit margin, memperketat arus kas, menekan kontrak ekspor, hingga membuat perbankan meminta tambahan jaminan. Namun, kondisi itu tidak terjadi di Indonesia.

Para pengusaha tambang justru tampak santai. Penyebabnya adalah jaminan pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa harga jual batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Price Obligation/ DPO) tetap dibatasi maksimal US$ 70 per ton, tanpa perubahan meski harga global jatuh.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut membuat para pengusaha tambang baik yang legal maupun ilegal tetap hidup mewah meski harga internasional merosot.

“Pengusaha tambang tetap kaya raya dan pesta pora karena tidak kena imbas dari turunnya harga batubara. Pemerintahan Prabowo sangat baik kepada pengusaha tambang batubara. Biar harga pasar nyungsep, tapi harga dalam negeri dijamin mereka tetap untung,” tegas Uchok Sky kepada wartawan, Senin  (24/11/2025).

Menurut Uchok, pihak yang justru menanggung kerugian adalah PLN, serta sektor industri semen dan pupuk yang membeli batubara dari para pengusaha tambang. Dengan harga domestik yang tidak ikut turun, biaya produksi mereka tetap tinggi.

“Tidak turunnya harga batubara dalam negeri memperlihatkan pemerintah melindungi para bandit. Ini bentuk clientelism, oligarchy protection, atau kalau memakai bahasa yang lebih jujur: kleptokrasi halus berbaju kebijakan energi. Mereka kaya raya, rakyat tetap miskin,” ungkap Uchok Sky.

Sejak 2018, harga batubara untuk kebutuhan kelistrikan domestik ditetapkan US$ 70 per ton, sementara untuk industri semen dan pupuk ditetapkan US$ 90 per ton. Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM dan dibedakan berdasarkan tingkat kalori batubara.

Sementara itu, Kementerian ESDM merilis Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode 1–14 November 2025, yang meliputi empat kategori berdasarkan kualitas:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *