Uang Rp 2,5 Miliar di Brankas Tak Tercatat di LHKPN, CBA Desak Jaksa Agung Periksa Basuki Raharjo

- Editor

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, SH, MH, kembali menjadi sorotan setelah memenangkan perkara pencurian dengan pemberatan Nomor 513/Pid.B/2025/PN JKT.TIM melawan dua terdakwa yang merupakan keponakannya sendiri, Aditia Warman dan Indra Jumawa.

Perkara yang semula murni pidana kini berubah menjadi polemik publik setelah fakta persidangan mengungkap jumlah uang tunai dalam brankas milik Basuki di kediamannya di Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur, mencapai nilai fantastis.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Basuki mengaku terkejut ketika mendapati brankas di rumahnya dalam keadaan rusak dan seluruh isinya lenyap. Berdasarkan keterangan persidangan dan pemberitaan yang beredar, uang tunai yang hilang terdiri dari: Rp 1 miliar uang rupiah,  USD 100.000 atau sekitar Rp 1,5 miliar, SGD 1.000.

Adapun total nilai uang tunai yang disimpan di brankas itu diperkirakan lebih dari Rp 2,5 miliar.

Temuan angka tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar karena tidak sesuai dengan LHKPN milik Basuki Raharjo yang tercatat hanya sekitar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:  Menko Airlangga: Pemerintah Terus Berinovasi Dorong Ekosistem Digital

Perbedaan signifikan antara kekayaan yang dilaporkan dan jumlah uang tunai di brankas memicu kritik keras dari Center For Budget Analisis (CBA).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Basuki Raharjo guna memberikan klarifikasi atas dugaan ketidakjujuran laporan kekayaannya.

“Rakyat sangat berterima kasih kepada Aditia Warman dan Indra Jumawa karena telah membuka tirai harta kekayaan Basuki Raharjo yang dilaporkan dalam dokumen LHKPN. Itu diduga tidak jujur atau tidak valid,” tegas Uchok, Selasa (2/12/2025).

CBA juga meminta Kejaksaan Agung menyelidiki lebih lanjut sumber dana Basuki Raharjo, termasuk kemungkinan adanya penyimpanan uang di lokasi lain.

“Terbuka bagi Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Aditia dan Indra untuk menggali informasi tambahan tentang keberadaan uang lainnya, bukan hanya yang disimpan di Utan Kayu Selatan saja,” tutup Uchok Sky.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Berita Terbaru