JAKARTA, Mediakarya – Konflik dualisme kepengurusan Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) kembali memanas. Perwakilan kubu kepengurusan versi Nadim Al Farell mendatangi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pada Kamis (21/5/2026) untuk menyampaikan polemik organisasi yang dinilai berdampak terhadap atlet, pelatih, hingga kepengurusan daerah.
Audiensi tersebut membahas dualisme hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PBMI yang melahirkan dua kepengurusan berbeda, yakni Munaslub 10 April 2026 yang menetapkan AA La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai ketua umum serta Munaslub 25 April 2026 yang memilih Nadim Al Farell sebagai Ketua Umum PBMI.
Sekretaris Jenderal PBMI versi Nadim Al Farell, Lutfi Agizal, mengatakan pihaknya memaparkan kronologi konflik organisasi, persoalan pengurus provinsi, hingga dampak yang dirasakan atlet Muay Thai Indonesia.
“Hari ini kami audiensi dengan perwakilan Kemenpora dan menyampaikan beberapa hal mulai dari dualisme kepengurusan, kronologi konflik, paparan pengurus provinsi, hingga persoalan atlet, salah satunya Sarah Avilia yang mendapat surat larangan bertanding,” ujar Lutfi.
Audiensi yang berlangsung sekitar 2,5 jam di Gedung GBK Kemenpora itu turut dihadiri kuasa hukum, atlet, pelatih, serta perwakilan pengurus provinsi Muay Thai dari sejumlah daerah.
Menurut Lutfi, pihaknya meminta Kemenpora turun tangan untuk melakukan mediasi sekaligus memberikan perlindungan kepada atlet dan pelatih yang terdampak konflik internal organisasi.
“Kami berharap konflik internal ini tidak merugikan atlet dan pelatih. Jangan sampai persoalan organisasi justru menghambat prestasi olahraga,” katanya.
Selain itu, kubu Nadim Al Farell juga menyoroti penggunaan anggaran pemerintah di tengah polemik legalitas kepengurusan PBMI. Mereka menilai pencairan dana kepada pihak yang dianggap tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Kuasa hukum PBMI dan pengurus provinsi, Yunus Adhi Prabowo, menjelaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan aturan tertinggi dalam organisasi yang wajib dipatuhi seluruh pengurus.
Ia menyebut AA La Nyalla Mahmud Mattalitti merupakan Ketua Umum PBMI periode 2022–2026. Namun, dalam perjalanannya muncul mosi tidak percaya dari 30 pengurus provinsi terhadap kepemimpinannya.
Menurut Yunus, polemik semakin berkembang setelah terbit surat pemberhentian sementara terhadap sejumlah pengurus provinsi yang dinilai cacat secara administratif.
“Dalam surat tersebut tidak dijelaskan dasar keputusan pemberhentian, tanggal, maupun nama yang diberhentikan. Karena itu kami menilai surat tersebut cacat formil dan materiil,” ujarnya.
Ia juga menilai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) pengurus provinsi oleh pihak La Nyalla bertentangan dengan ketentuan AD/ART organisasi.
Konflik kemudian berlanjut dengan pelaksanaan Munaslub di Hotel Bidakara yang menetapkan kembali La Nyalla sebagai Ketua Umum PBMI periode 2026–2030. Sementara itu, pengurus provinsi yang merasa kepengurusannya masih sah menggelar Munaslub tersendiri di Hotel Osaka PIK dan secara aklamasi memilih Nadim Al Farell sebagai Ketua Umum PBMI.
Selain persoalan organisasi, kubu Nadim Al Farell juga menyoroti adanya atlet Muay Thai yang disebut menerima surat larangan bertanding, termasuk atlet Sarah Avilia.
Yunus meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia bersikap tegas dengan mengeluarkan rekomendasi tertulis agar tidak ada pembatasan terhadap atlet maupun pelatih di tengah konflik dualisme organisasi.
“Kalau atlet berprestasi tidak boleh bertanding, itu tidak memajukan bangsa. Jangan sampai karier olahraga mereka dihentikan padahal mereka berjuang mengharumkan nama Indonesia,” katanya.
Ia juga menyinggung visi pembangunan sumber daya manusia dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan peningkatan prestasi olahraga sebagai salah satu prioritas nasional.
Sementara itu, kuasa hukum PB Muaythai Indonesia kubu Nadim Al Farell, Rizal Widya Aguta, menegaskan bahwa Kemenpora memiliki kewenangan menyelesaikan polemik tersebut berdasarkan Undang-Undang Keolahragaan, khususnya Pasal 102 ayat 4.
“Kemenpora mempunyai yurisdiksi dan kewenangan sesuai undang-undang olahraga. Kami memohon agar kedua kubu dipertemukan supaya atlet, pelatih, dan jajaran tim tidak menjadi korban konflik organisasi,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, pihak pengurus berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan kebijakan administratif sebelum berlanjut ke proses hukum.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kebijakan sebelum masuk ke proses hukum,” tutup Rizal. (Hab)











