Menata Ulang Pilkada

- Editor

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pilkada. (Foto: istimewa)

Ilustrasi Pilkada. (Foto: istimewa)

Oleh: Beng Aryanto

JAKARTA, Mediakarya – Selama lebih dari dua dekade, pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung menjadi salah satu pilar demokrasi lokal di Indonesia. Sejak pertama kali digelar pada 1 Juni 2005 di Kutai Kartanegara, sistem ini diharapkan melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis, akuntabel, dan dekat dengan rakyat.

Namun setelah 20 tahun berjalan, berbagai persoalan justru kian menguat—bukan melemah.

Djohermansyah Djohan, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, akademisi, sekaligus salah satu perancang awal kebijakan Pilkada, menilai bahwa problem Pilkada kini sudah bersifat struktural dan tidak lagi bisa ditutup-tutupi.

Berdasarkan keterlibatan panjangnya sejak awal reformasi serta riset lapangan di delapan provinsi sepanjang Oktober–Desember 2025, ia menyimpulkan satu hal tegas: Pilkada perlu ditata ulang secara mendasar. Bukan dipertahankan secara dogmatis, dan bukan pula dikembalikan secara seragam ke DPRD.

Jejak Historis: Dari DPRD ke Langsung, dari Harapan ke Distorsi

Djohermansyah terlibat langsung dalam perdebatan perubahan sistem Pilkada, termasuk saat pemerintah dan DPR menetapkan UU Nomor 22 Tahun 2014 yang mengembalikan Pilkada melalui DPRD. Undang-undang ini kemudian dibatalkan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2014 akibat tekanan politik dan stigma sebagai “pembunuh demokrasi”.

Menurutnya, kegamangan politik saat itu justru membuat bangsa ini gagal melakukan evaluasi jujur dan rasional. Pilkada langsung terus berjalan hingga Pilkada Serentak Nasional 27 November 2025 di 545 daerah, tanpa koreksi mendasar.

Hasilnya bukan demokrasi lokal yang matang, melainkan distorsi demokrasi yang semakin mahal, koruptif, dan merusak tata kelola pemerintahan daerah.

Enam Alasan Fundamental Pilkada Harus Ditata Ulang

Berdasarkan riset empiris dan kajian teoritik, Djohermansyah memetakan enam persoalan utama.

1. Menyimpang dari Teori Pemerintahan Lokal

Indonesia dinilai “mengarang sendiri” sistem Pilkada yang tidak konsisten dengan teori local government. Dalam teori tersebut dikenal dua model utama: kepala daerah dipilih (langsung atau tidak langsung) dan kepala daerah diangkat.

Baca Juga:  Pengamat UI: Petahana Kuat Bisa Calon Tunggal di Pilkada

Indonesia justru menyeragamkan Pilkada langsung, berpasangan, di semua daerah—padahal praktik global menunjukkan model yang beragam sesuai karakter wilayah. Akibatnya, sistem menjadi rapuh secara konseptual dan rawan konflik kewenangan.

2. Tidak Sepenuhnya Sejalan dengan Konstitusi

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”, tanpa memerintahkan pemilihan langsung atau berpasangan. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 menegaskan makna tersebut bisa langsung maupun melalui DPRD.

Artinya, konstitusi membuka ruang fleksibilitas. Penyeragaman nasional justru bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

3. Politik Uang dan Kecurangan yang Menggila

Biaya Pilkada melonjak ekstrem. Berdasarkan pengakuan kepala daerah:

  • Kabupaten kecil: sekitar Rp30 miliar
  • Kabupaten menengah: Rp100 miliar
  • Kabupaten tertentu: hingga Rp160 miliar
  • Gubernur: Rp200–600 miliar

Riset KPK menunjukkan 82% biaya berasal dari cukong politik. Dampaknya adalah munculnya shadow government yang mengendalikan kebijakan dan proyek.

Di tingkat pemilih, politik uang meningkat brutal. Ini bukan kesalahan rakyat, melainkan kegagalan sistem membangun tradisi politik yang sehat.

4. Melahirkan Kepemimpinan Daerah yang Koruptif

Sejak Pilkada langsung diberlakukan, 413 kepala dan wakil kepala daerah terseret kasus korupsi. Biaya politik yang mahal memaksa kepala daerah melakukan balas budi, menyeret birokrasi ke dalam pusaran korupsi.

5. Pemerintahan Daerah Tidak Efektif dan Bias Elektoral

APBD sering dijadikan alat kampanye permanen. Daerah pendukung diprioritaskan, sementara wilayah yang tidak memilih dianaktirikan. Bahkan belanja pendidikan dan kesehatan kerap dikorbankan demi kepentingan elektoral.

6. Ongkos Kandidat Mahal, Negara Absen

Negara nyaris tidak hadir dalam pembiayaan politik. Subsidi partai minim, bantuan kampanye tidak memadai. Kandidat pun bergantung pada mahar politik dan cukong. (***)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kisah Teuku Markam, Pengusaha Aceh yang Disebut Sumbangkan 28 Kg Emas untuk Monas
Jelang Musda Golkar, Partai Pohon Beringin Kota Bekasi Terancam Tercabut dari Akarnya
Tiga Surpres Mensesneg Kubur Operasi Politik Pemain Isu Pergantian Kapolri
Mengenal Sosok Brigjen Sumy Hastry, Pakar DNA Forensik Polri yang Kisahnya Diangkat ke Film
Kesehatan dan Kecantikan di Atas 40 Tahun: Usia Bukan Tembok, Melainkan Pintu Menuju Masa Emas
Peninjauan Kembali dan Wacana Kembali ke UU 1945 Asli: Antara Harapan Konstitusional dan Batas Hukum
Dinilai Mirip Jokowi, Publik Diminta Tidak Terjebak Gaya Pencitraan KDM
Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Kisah Teuku Markam, Pengusaha Aceh yang Disebut Sumbangkan 28 Kg Emas untuk Monas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Jelang Musda Golkar, Partai Pohon Beringin Kota Bekasi Terancam Tercabut dari Akarnya

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Tiga Surpres Mensesneg Kubur Operasi Politik Pemain Isu Pergantian Kapolri

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Mengenal Sosok Brigjen Sumy Hastry, Pakar DNA Forensik Polri yang Kisahnya Diangkat ke Film

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Kesehatan dan Kecantikan di Atas 40 Tahun: Usia Bukan Tembok, Melainkan Pintu Menuju Masa Emas

Berita Terbaru