Denny Indrayana Ungkap Bawaslu Dihalangi Akses Dokumen Gibran, Hanya Bermodal Surat Keterangan Kemendikbud

- Editor

Jumat, 25 September 2026 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana saat memberikan keterangan pers.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana saat memberikan keterangan pers.

JAKARTA, Mediakarya – Gugatan terkait syarat pendidikan dan keabsahan dokumen Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terus bergulir.

Para penggugat yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 12 pihak termasuk Brahma Aryana, Gatot Nurmantyo hingga sejumlah tokoh purnawirawa meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tingkat SLTA atau sederajat yang sah secara hukum saat pendaftaran Pilpres 2024.

Para pemohon menyoroti Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai mendadak mengubah norma dan mengecualikan bukti tamat SLTA bagi lulusan luar negeri. KPU disebut hanya menggunakan surat keterangan dari instansi terkait, bukan ijazah penanda tamat SMA.

Dalam Persidangan Gugatan ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK terungkap adanya persoalan yang mendasar dalam proses pengawasan dari Pemilu 2024. Di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata tidak dapat mengakses dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Denny Indarayana mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan dari para pihak Termohon, baik KPU maupun Bawaslu dapat disimpulkan tidak ada bukti bahwa Gibran Rakabumingraka tamat pendidikan SMA, kecuali surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

“Padahal, surat Kementerian itu bukan bukti tamat pendidikan. Dia harus didampingi oleh tanda tamat, apakah itu ijazah, apakah itu sertifikat, apakah itu diploma menurut aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak ada bukti tamat,” ujar Danny dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2026).

Bahkan, lanjut Denny, dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh tiga Hakim Konstitusi, yakni Arsul Sani, Profesor Saldi Isra, dan Profesor Enny Nurbaningsih, terbukti bahwa proses verifikasinya ternyata tanpa mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik oleh KPU maupun oleh Bawaslu.

Denny juga menyinggung soal keterangan Bawaslu yang mengatakan mereka tidak memiliki akses pada saat proses verifikasi pencalonan capres dan cawapres. Bahkan mereka melaporkan pelanggaran etik KPU ke DKPP. Diberi akses Silon, tapi beberapa kali dicoba, aksesnya ternyata tidak terbuka.

“Bayangkan, kalau pengawas saja sebagai salah satu penyelenggara pemilu ternyata tidak bisa mengakses dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden. Kalau Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu, tidak bisa mengakses dokumen syarat capres dan cawapres, bagaimana kami? Bagaimana kita? Terus kita bisa akses setelah dua tahun agak terlambat, dibilang sudah telat,” beber Denny.

Denny menegaskan bahwa proses verifikasi berkas pencalonan capres dan cawapres 2024 cenderung ditutup-tutupi. bahkan Bawaslu sebagai pihak yang diamanatkan oleh konstitusi untuk mengawasi proses Pemilu tidak diberikan ruang untuk mengawasinya.

Baca Juga:  Tujuh Tahun Dua Surat Penyetaraan: Di Balik Polemik Riwayat Pendidikan Wakil Presiden

Dan hasilnya telah dikonfirmasi bahwa syarat pendidikan minimal SLTA yang digunakan Gibran itu ternyata hanya surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan. hal itu kata Dennya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dasar sebagai calon wakil presiden.

Dia pun kembali menegaskan, bahwa persoalan yang para Pemohon ajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya ijazah SMA atau sederajat Gibran. Bukan semata-mata persoalan memenuhi syarat atau tidak Saudara Gibran dengan syarat pendidikannya.

“Yang kami jadikan persoalan ke hadapan Mahkamah Konstitusi lebih mendasar tentang konstitusionalitas syarat sah suara kita yang ternyata malam ini semakin terbukti salah satu calon kontestannya itu ada cacat administratif dan cacat manipulatif yang sifatnya terstruktur, sistematis, terencana. Terstruktur, sistematis, terencana ini malam ini makin kelihatan,” tegasnya.

Menurut Denny, tidak ada dokumen yang KPU verifikasi untuk membuktikan tamat pendidikan SMA, kecuali surat keterangan itu sendiri yang kata KPU dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Sementara, dokumen itu bukan tanda tamat pendidikan SMA atau sederajat.

Selain itu, pencalonan Gibran dinilai cacat manipulatif karena Pasal 18 Ayat (3) itu sendiri menyebutkan bahwa calon wakil presiden yang sekolah di luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat, cukup tamat perguruan tinggi.

Denny menyebutkan, bahwa dua norma itu tidak ada di pilpres-pilpres sebelumnya, dan baru muncul di 2023. Untuk siapa? Cocoknya untuk Gibran. Selain itu tidak ada dalam uji publik Pasal 18 Ayat (3) itu, tiba-tiba saja muncul entah kapan.

“Kemudian, tidak ada dalam konsultasi dengan DPR Komisi II, tiba-tiba saja muncul. Lima, yang kita lihat adanya Keputusan KPU 731 yang justru mengatakan dokumen syarat capres dan cawapres adalah informasi yang dikecualikan, artinya dirahasiakan,” ungkap Denny.

Denny mengatakan, seluruh segmen dan fakta itu telah terungkap ternyata bahwa memang Gibran tidak memenuhi syarat kecuali dengan surat keterangan itu saja. Bahkan, Hakim MK Arsul tadi memberikan sentuhan personal.

“Beliau ternyata pernah ikut studi bahasa Inggris di UTS Insearch (nama sebelumnya). Beliau pernah bahkan sekolah di UTS. Jadi beliau paham, ini ada apa ini? Kenapa surat keterangan UTS Insearch itu tidak dilengkapi dengan apakah itu ijazah, transkrip, atau apa pun,” beber Denny.

Denny memaparkan, pencalonan Gibran bukan hanya berpotensi tidak memenuhi syarat umur sebenarnya, namun juga tidak memenuhi syarat pendidikan. Oleh karenanya dirinya mengetuk hati sembilan negarawan Hakim Konstitusi untuk melanjutkan.

“Karena kita sedang bertaruh dengan sejarah konstitusi kita. Apakah kita karena alasan prosedural, tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan Mahkamah, mengorbankan keadilan dan kebenaran hakiki, substantif, bahwa ada suara daulat rakyat yang diberikan kepada calon yang sejatinya tidak sah syarat-syaratnya,” kata Denny. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan
Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar
Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara
Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang
Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Sepakat Dukung Batas Parlemen 5 Persen

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:39 WIB

Denny Indrayana Ungkap Bawaslu Dihalangi Akses Dokumen Gibran, Hanya Bermodal Surat Keterangan Kemendikbud

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WIB

Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Selasa, 22 September 2026 - 11:27 WIB

Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi

Berita Terbaru