JAKARTA, Mediakarya — Struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar periode 2024-2029 kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah jabatan strategis diisi oleh kader dengan latar belakang mantan narapidana korupsi.
Direktur Program Daksinapati Universitas Indonesia, Agus Wahid, menilai hal ini sebagai bentuk keteledoran dalam proses seleksi dan promosi jabatan di internal partai beringin.
“DPP Golkar kebobolan. Ada pakem PDLT – Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela, seharusnya menjadi filter utama. Ketika yang tidak tercela ini diabaikan, marwah partai dipertaruhkan,” ujar Agus saat dimintai tanggapanya oleh Mediakarya, Jumat (25/9/2026).
Sorotan tersebut merujuk pada dua nama yang menduduki posisi puncak kepengurusan.
Pertama, Idrus Marham, yang ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum Golkar bidang Fungsi Kebijakan Publik 2.
Idrus sebelumnya terjerat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada 2018 dan divonis penjara setelah terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar.
Ia kemudian dibebaskan pada 11 September 2020 setelah kasasi. Mantan Sekjen Golkar itu juga kembali kerap memberikan pernyataan di media, namun belakangan pernyataannya menuai hujatan di media sosial.
Kedua, Fahd A. Rafiq, yang menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas.
Fahd tercatat dua kali menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi, yakni kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2012 dan kasus pengadaan Alquran serta laboratorium komputer MTs Kementerian Agama dengan suap Rp 3,4 miliar pada 2017.
Kritik semakin menguat setelah Fahd A Rafiq kembali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pada 14 September 2026.
Menurut Agus Wahid, Golkar perlu mengaktifkan kembali fungsi komite etik internal dan mewajibkan sertifikasi anti-korupsi bagi seluruh pengurus. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap komitmen partai dalam pemberantasan korupsi akan terus tergerus.
Sebelumnya, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur juga ikut mengkritisi soal masuknya mantan residivis korupsi di jajaran DPP Golkar. Dia menilai kasus ini harus menjadi evaluasi total bagi sesepuh Golkar.
“Sebab kasus yang menimpa Fahd Arafiq semestinya dijadikan evaluasi bagi DPP, dimana sebelumnya yang bersangkutan sudah dua kali melakukan tindak pidana yang sama, namun dia diberikan ruang untuk menduduki jabatan di DPP Golkar,” tegas Syakur.
Hingga berita ini diturunkan, DPP Partai Golkar belum memberikan keterangan resmi terkait desakan evaluasi tersebut. (Ugy)











