Praperadilan Kakanwil BPN Bali Made Daging, Hadirkan Dua Saksi Ahli Hukum Pidana

DENPASAR, Mediakarya – Sidang Prapradilan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (3/2/2026)

Dalam sidang Praperadilan keempat tersebut, diawali dengan beberapa pembuktian dan keterangan para saksi ahli, dan ada dua orang saksi ahli diantaranya:

– Saksi Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Prof. Dr. Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya.

– Saksi Ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, S.H., M.Hum. TACB., dari Universitas Atmajaya.

Prof. Dr. Prija Djatmika dalam keteranganya menyampaikan, pasal yang disangkakan kepada Made Daging sudah kadaluarsa dan terlalu dipaksakan oleh penyidik Polda Bali.

Dalam dugaan kasus yang dialamatkan kepada Made Daging adalah masalah administrasi yang seharusnya melewati prosedur administrasi bukan langsung pidana.

“Pasal yang sudah tidak berlaku dipaksakan berlaku, kemudian ini undang-undang administrasi mestinya penyelesaiannya administrasi dulu tidak langsung pidana,” terangnya.

Dikatakan, harusnya dalam persidangan ini tidak bisa dibuktikan delik pidana yang disangkakan kepada Made Daging. Jika memang ada pelanggaran administrasi maka menjadi tanggung jawab pegawai yang mengelola administrasi.

“Pelaku materialnya bukan Made Daging, mestinya putusan pengadilan harus mengatakan penetapan tersangka tidak sah, dikaranekan yang pertamaengenai pasal yang disangkakan tidak ada lagi di KUHP yang baru,” ujar dia.

“Yang kedua ada kriminalisasi sesuai pasal 3 ayat 2 KUHP yang baru maka harus dibebaskan, penetapan tersangka harus dihentikan,” imbuhnya.

Sementara dari Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menjelaskan dari keterangan para ahli semakin memberi harapan baik status tersangka akan dihentikan.

Karena di dalam keterangan yang disampaikan oleh para ahli menyatakan bahwa pasal yang jadi rujukan tersangkanya kliennya itu sudah tidak berlaku.

“Kita sangat yakin hakim akan mengabulkan, karena kalau pijakan hukumnya sudah ketemu, dipastikan dua pasal ini memang tidak layak untuk mentersangkakan Made Daging,” ucapnya.

Gede Pasek Suardika juga menyampaikan, Polda Bali telah melakukan lompatan prosedur terhadap klien kami yang seharusnya tahapan administrasi melalui lembaga-lembaga administrasi.

Karena pemidanaan itu adalah langkah terakhir, bukan di awal, maka pemidanaan itu adalah langkah terakhir.

“Sementara Polda Bali melakukan pemidanaan di pintu depan (awal) yang lain diabaikan, kan ini problemnya,” katanya.

Selanjutnya dari tim kuasa hukum lainnya Made Ariel Suardana menegaskan, bahwa jelas dalam keterangan para ahli menyebutkan bahwa Made Daging telah dikriminalisasi.

“Ahli pidana pertama sepakat kriminalisasi, ahli kedua administrasi negara juga sepakat kriminalisasi. Kita tim kuasa hukum sepakat itu adalah kriminalisasi,” terangnya.

Lanjutnya, untuk diketahui kalau klien kami Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada 10 Desember 2025 atas dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terkait arsip negara.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan,” tambahnya. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *