JAKARTA, Mediakarya — Kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali menjadi sorotan publik setelah video kericuhan usai persidangan terdakwa Ririn Rifanto viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, suasana di sekitar ruang sidang terlihat ricuh. Ririn Rifanto tampak berada di tengah kerumunan sambil berulang kali membantah tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya bukan pelakunya, Pak,” teriak Ririn dalam video tersebut.
Ririn juga terlihat beberapa kali ditahan dan dipapah saat keluar dari area persidangan. Di tengah situasi yang memanas, ia mengaku mengalami kekerasan selama proses penanganan perkara.
“Saya dipatahin, saya dipatahin,” ucapnya.
Ketika ditanya wartawan mengenai bagian tubuh yang dimaksud, Ririn menjawab singkat, “Kakinya.”
Pernyataan itu langsung memicu perhatian publik dan memperkuat desakan agar proses persidangan dilakukan secara transparan. Sejumlah pihak bahkan meminta jalannya sidang dibuka secara luas kepada publik untuk menghindari dugaan pelanggaran prosedur hukum.
Sorotan keras juga datang dari anggota DPR RI Komisi VIII, Umbu Kabunang. Ia menilai terdapat indikasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Patut diduga bahwa terjadi pelanggaran HAM. Jadi harus menjadi perhatian dari Kapolri, Kapolda, Kapolres di mana permasalahan ini terjadi, agar Tim Propam langsung melakukan pemeriksaan terhadap penyidik perkara tersebut,” ujar Umbu.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap penyidik guna memastikan ada atau tidaknya praktik penyiksaan selama proses penyidikan berlangsung.
Selain meminta evaluasi terhadap penyidik, Umbu juga mendesak pihak kejaksaan meninjau kembali konstruksi dakwaan terhadap terdakwa.
“Kejaksaan juga harus melihat kembali bagaimana dakwaan disusun dan berdasarkan apa keterangan terdakwa diambil,” katanya.
Umbu turut meminta majelis hakim menghadirkan penyidik kepolisian yang menangani perkara itu ke persidangan untuk memberikan keterangan secara terbuka.
“Hakim pemeriksa perkara dapat meminta jaksa menghadirkan penyidik yang menangani proses penyidikan agar keterangannya didengar langsung di persidangan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti terjadi penyiksaan dalam proses hukum tersebut, maka pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika dugaan penyiksaan itu benar terjadi, maka pelakunya harus diproses secara hukum dan terdakwa harus dibebaskan,” tegas Umbu.
Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap terdakwa merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
“Ini merupakan persoalan HAM yang serius. Semua warga negara harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” tutupnya. (hab)











