Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum dari Yosep Anton Ediwidjaja,

Kuasa hukum dari Yosep Anton Ediwidjaja,

JAKARTA, Mediakarya — Yosep Anton Ediwidjaja (71) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan utang piutang senilai Rp15 miliar yang ditangani Polda Metro Jaya.

Melalui kuasa hukumnya, Yosep menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah, cacat prosedur, dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Kuasa hukum Yosep, Anton Setyo Nugroho, mengatakan kliennya hanya bertindak sebagai penjamin dalam hubungan hukum perdata terkait investasi proyek pensertifikatan tanah melalui PT Cihunimas pada 2016.

Namun proyek tersebut disebut tidak dapat dilanjutkan akibat kendala nonteknis di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Klien kami hanya bertindak sebagai penjamin dalam hubungan hukum perdata. Namun justru ditetapkan sebagai tersangka, padahal kewajiban yang menjadi objek sengketa telah diselesaikan secara penuh,” ujar Anton, Selasa (26/5/2026).

Menurut Anton, Yosep telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pelapor sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik. Penyelesaian itu dilakukan melalui novasi saham senilai Rp12,5 miliar, pembayaran tunai Rp2,5 miliar, serta pembayaran bunga sekitar Rp3 miliar.

“Semua kewajiban telah diselesaikan dengan baik. Karena itu kami menilai sangat tidak tepat apabila perkara ini dipaksakan menjadi perkara pidana,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti hasil gelar perkara khusus yang disebut menyatakan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan lebih tepat masuk dalam ranah perdata.

Selain itu, mereka menilai terdapat dugaan error in persona dalam penetapan subjek hukum.

“Dalam hasil pengawasan internal bahkan disebutkan perkara ini merupakan ranah perdata. Namun fakta tersebut justru diabaikan dalam proses penyidikan,” ungkap Anton.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Ia juga menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, termasuk tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait standar minimal alat bukti.

“Atas dasar itu kami mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Yosep mengaku heran dirinya baru dilaporkan setelah bertahun-tahun sejak penyelesaian kewajiban dilakukan.

“Tujuh tahun kemudian saya dilaporkan dan langsung dijadikan tersangka. Saya tidak memahami dasar hukumnya,” ujar Yosep.

Ia juga mengklaim memiliki piutang terhadap pihak pelapor dengan nilai mencapai Rp114 miliar yang saat ini telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam persidangan praperadilan, Yosep menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Oegroseno sebagai ahli penyidikan kepolisian, Alfitra, dan Erwin Syahruddin.

Menurut pihak Yosep, ketiga ahli tersebut berpendapat perkara yang dipersoalkan merupakan ranah perdata karena kewajiban utang telah diselesaikan. Mereka juga menyoroti dugaan adanya penghilangan alat bukti dalam proses penyidikan.

Melalui praperadilan ini, pihak Yosep berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara serta mengoreksi proses penegakan hukum yang kami nilai tidak tepat dan cenderung mengkriminalisasi hubungan keperdataan,” tutup Anton. (Hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum
Spesialis Analisis Kontra Intelijen Ungkap Kasus Dugaan Suap di DJBC Melompat dari Fakta Persidangan
Anggota Komisi III DPR RI: Reformasi Penegakan Hukum Suatu Keniscayaan
Fakta Persidangan Dugaan Penipuan Food Tray Terungkap, Kuasa Hukum Sebut dr. Silvi Korban Skema Money Game
Kuasa Hukum Nilai Kasus JE Bukan Penculikan, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:30 WIB

Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus WNA Asal Brunei Yang Aniaya WNA Lain Hingga Tewas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum

Berita Terbaru

Daerah

Wabup Yusuf Nache Instruksikan ASN Pangkas Birokrasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:36 WIB