Kasus Sengketa Tanah di Kampung Sawah Ciputat Berakhir dengan Kesepakatan Van Dading

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses mediasi yang bearkhir dengan damai

Proses mediasi yang bearkhir dengan damai

TANGERANG SELATAN, Mediakarya  – Kasus sengketa tanah warga Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dengan nomor girik 1110 tahun 1976, antara ahli waris Jamin bin Tohir atau Jamin bin Tasa, dengan perusahaan pengembang perumahan PT Citra Garden Bintaro, akhirnya berakhir dengan damai.

Kuasa hukum ahli waris Jamin bin Tohir, Faris Rizki Azharuddin, S.H.,M.H, CPM., mengaku bahwa perselisihan kepemilikan lahan antara ahli waris Jamin dengan Land Owner dan perusahaan pengembang perumahan PT Citpa Garden Bintaro, telah berakhir dengan kesepakatan van dading.

“Alhamdulillah saya selaku kuasa hukum dari ahli waris Jamin bin Tohir telah menyelesaikan perkara sengketa lahan ini dengan Owner dan perusahaan pengembang perumahan PT Citpa Garden Bintaro, berakhir dengan mediasi musyawarah kekeluargaan atau van dading. Dan keduanya telah bersepakat menandatanganinya,” ungkap Faris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2024).

Menurut Faris, akte van dading tersebut dimuat dalam nota perdamaian yang di daftarkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Berdayakan Masjid Dan Mushalla, Baznas Kota Bekasi Salurkan Dana Zakat

“Kenapa kita lebih memilih dengan kesepakatan van dading, karena dalam penyelesaikan sengketa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016 dan Permenag 11 Tahun 2016 yang dinilai regulasi tersebut efektif namun dalam realitanya mati untuk di implementasi sebagai perarturan penyelesaian sengketa tanah atau lahan di dalam masyarakat,” katanya

“Dan alhamdulillah untuk sengketa tanah di kampung sawah ini kita berhasil menyelesaikan di tingkat Kelurahan dengan proses hukum non litigasi (Peradilan). Dan semua pihak telah menerima hak dan kewajibannya,” imbuh Faris.

Faris mengungkapan, dalam kesepakatan van dading tersebut pihak Land Owner menyepakati mengganti untung dari tanah ahli waris Jamin bin Tohir.

“Para pihak tidak kebertan dengan kesepakatan van dading tersebut. Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kelurahan kampung sawah lama yang berhail memfasilitasi mediasi ini sehingga kasus ini tidak lagi menjadi polemik, antara perusahaan maupun ahli waris,” pungkas Faris.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Resmi Jadi Bos Kebon Sirih, Suhud Langsung Tancap Gas
Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi
HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta
Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:37 WIB

PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Senin, 8 Juni 2026 - 14:15 WIB

Resmi Jadi Bos Kebon Sirih, Suhud Langsung Tancap Gas

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WIB

Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi

Berita Terbaru