Kemendagri Gelar Workshop Literasi Digital Bagi ASN, Berharap Menuju Keterbukaan Informasi Publik

- Penulis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kemendagri helat workshop melek literasi digital bagi ASN

Kemendagri helat workshop melek literasi digital bagi ASN

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menyelenggarakan workshop ASN Melek Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik dengan peserta dari perwakilan Kementerian atau lembaga dan aparatur Pemerintah Daerah yang membidangi Kehumasan dan Pranata Humas. Lokasi kegiatan dilaksanakan di Hotel Neo + Green Savana Sentul City, Bogor.

Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 banyak perubahan yang terjadi termasuk lebih intensnya mengaplikasikan literasi digital. Karena pertemuan secara fisik dimasa sekarang drastis lebih berkurang. Pembelajaran sekolah, bekerja bahkan interaksi kerap dilaksanakan dalam jaringan (daring) jadi mau tidak mau menyesuaikan diri dan mulai memanfaatkan fasilitas digital.

“Transformasi digital secara umum dapat diartikan sebuah proses radikal yang terjadi di organisasi dalam memanfaatkan teknologi, SDM dan proses bisnis yang menyebabkan proses bisnis dari organisasi tersebut berubah drastis termasuk pelayanan publik,” katanya.

Ia juga menyampaikan agar kedepan peran SDM aparatur dalam menghadapi keterbukaan informasi mampu memperkuat SDM aparatur, memberikan informasi penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas dan langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif.

“Hingga bersama-sama mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, yakni infrastruktur kelembagaan dan SDM ASN,” terangnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum menyampaikan, adapun dasar hukum Keterbukaan Informasi Publik, yakni Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dijelaskan dari aturan tersebut, Badan Publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Baca Juga:  Mendagri Minta Gerakan PKK Ajak Masyarakat Vaksin Booster

Pemenuhan hak atas informasi publik dilakukan dengan cara menyebarluaskan informasi publik dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi.

Menurutnya, Informasi Publik dapat diperoleh dengan cara yang mudah dan dapat dipahami dengan baik.

“Keterbukaan informasi memiliki tujuan dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik,” paparnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris BPSDM Kemendagri atau Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi, Hj. Endang Try Setyasih menyampaikan, peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan efektif, literasi digital pada ASN termasuk PNS diperlukan untuk memfasilitasi publik dalam proses pembuatan kebijakan.

Inti dari tata Kelola digital (digital governance), yaitu literasi digital pada ASN dibutuhkan untuk mendukung proses percepatan keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan saat ini dalam menghadapi tantangan percepatan reformasi birokrasi.

“Masyarakat merupakan akar rumput yang harus diperhatikan hak dan kewajibannya. Sebagai negara demokratis, wajib bagi pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat sesuai dengan perannya sehingga terwujud transparansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:48 WIB

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB