JAKARTA, Mediakarya – Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) menilai kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, diduga mejadi alat barter dengan kasus mega-korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga melibatkan sejumlah pejabat negara dan politisi.
Ketua Umum PMPRI, Rohimat alias Joker menyebut pengumpulan data dan keterangan terkait kasus MBG oleh Kejaksaan Agung, bersamaan dengan pengusutan dan penetapan tersangka mantan Kepala Jampidsus Febrie Adriansyah oleh pihak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Joker menilai penghentian pemeriksaan kasus BGN/MBG di berbagai daerah oleh Kejagung bertepatan dengan penyerahan penanganan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Hal ini yang kemudian memunculkan spekulasi adanya barter perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejagung maupun Kortas Tipidkor Polri,” ungkap Joker kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kasus MBG sendiri telah memicu perhatian publik karena dugaan penyelewengan di berbagai tingkatan, dari pusat hingga daerah, termasuk adanya dugaan jual-beli titik satuan pelayanan gizi.
“Tersangka seperti Sony Sonjaya bahkan telah menyebut puluhan nama yang diduga terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Joker, Febrie Adriansyah sendiri tersandung masalah hukum yang cukup menyita perhatian publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan sempat dikaitkan dengan penemuan aset bernilai fantastis di kediamannya.
Keterlibatan Oknum TNI
Penyidik mendapati indikasi keterlibatan oknum TNI aktif berpangkat kolonel dalam proses pengadaan di BGN, yang saat ini sedang diproses secara koneksitas.
Kegiatan pendataan dan pengumpulan bahan keterangan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sempat berjalan di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri (seperti di Jawa Tengah) dihentikan dan ditarik langsung penanganannya oleh Kejagung.
Semantara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjalan dan membantah tudingan “melempem”.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi dan menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta sejumlah pihak
Kejagung justru terus menetapkan tersangka baru hingga pertengahan tahun ini, meski sempat memunculkan tanda tanya publik akibat penghentian kegiatan pendataan di daerah.
Kejagung menetapkan seorang perwira tinggi polisi (Brigjen) yang bertugas di BGN sebagai tersangka dalam kasus mark-up atau penggelembungan harga peralatan tata kelola program MBG.











