JAKARTA, Mediakarya – Direktur eksekutif Etos Indonesia Institute Isandarsyah mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja untuk mencopot Daud Husin dari jababatan Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Bhagasasi.
Hal tersebut dikatakan Iskandar menanggapi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Daud Husin terkait dengan penghapusan (tip-ex) parap dirinya dalam dokuman berita acara serah terima aset dari Tirta Bhagasasi kepada Tirta Patriot (Perumda Pemkot Bekasi).
Tindakan yang dilakukan oleh Dirum Tirta Bhagasasi dinilai menciderai semangat (Plt) Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja dalam menciptakan pemerintahannya yang bersih dan akuntabel di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik pasca-tertangkapnya Ade Kiswara Kunang oleh KPK atas kasus dugaan jual beli jabatan.
“Seharusnya jajaran direksi Perumda Tirta Bahasasi wajib mengedepankan akuntabilitasnya, karena mengelola aset dan keuangan daerah yang bersumber dari masyarakat. Tata kelola yang akuntabel menjamin transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik,”ungkap Iskandarsyah kepada Meiakarya di Cikarang, Kamis (6/8/2026).
Oleh karena itu, Iskandar mendesak (Plt) Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja segera megambil tindakan tegas atas pelanggaran administrasi yang diduga dulakukan Dirum PDAM Tirta Bhagasasi Daud Husin.
Terpisah, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya maksum Alfarizi alias Mandor baya sangat menyayangkan tindakan seorang Daud Husin yang dinilai melanggar kepatutan sebagai Dirum Tirta Bhagasasi.
Menurutnya penghapusan (tip-ex) paraf dalam dokumen berita acara serah terima aset dari Tirta Bhagasasi kepada Tirta Patriot (Perumda milik Pemkot Bekasi) itu menjadi pertanyaan publik.
“Kami mempertanyakan soal kompetensi Daud Husin sebagai Dorum Tirta Bhagasasi. Indikasinya sederhana, dalam kaitan paraf saja sepertinya dia tidak faham, ini kan miris. Pejabat yang digaji oleh negara tapi kinerjanya sangat buruk,” tegas Mandor Baya, biasa disapa.
Pihaknya juga mendesak agarPlt. Bupati Bekasi segera mencopot Daud Husin lantaran diduga melakukan pelanggaran administratif. “LSM tri Nusa Bekasi Raya mendesak Plt Bupati Bekasi memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Menurutnya, jajaran direksi perusahan daerah wajib mengedepankan integritas tinggi karena mereka mengelola keuangan dan aset daerah yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bukan keuntungan pribadi. (Pri)











