Oleh: Firdaus Syamsu
Kita baru saja merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan tersebut bukan sekadar penanda berakhirnya penjajahan, melainkan puncak revolusi kesadaran, pengorbanan, tumpahan darah, dan pergulatan pemikiran. Di balik pelepasan belenggu kolonialisme terdapat fondasi filosofis yang kokoh, yakni Pancasila.
Karena itu, Pancasila tidak semestinya dipahami hanya sebagai dasar negara atau kumpulan nilai moral, tetapi juga sebagai instrumen epistemik: tata cara, sumber, sekaligus kerangka bangsa dalam memperoleh, menguji, dan menggunakan pengetahuan untuk memahami realitas serta menentukan masa depannya.
Pancasila lahir dari kawah candradimuka perjuangan para perintis kemerdekaan yang menyerap kearifan lokal Nusantara selama berabad-abad. Ia tidak diimpor secara utuh dari ideologi asing, melainkan dirumuskan melalui pengalaman masyarakat Nusantara, spiritualitas, gotong royong, musyawarah, rasa keadilan, serta pengalaman penderitaan bersama di bawah kolonialisme. Karena itu, Pancasila bukan sekadar konstruksi teoritis, tetapi kristalisasi pengalaman sejarah bangsa dalam menemukan jalan keluar dari penjajahan.
Memahami Pancasila sebagai epistemik menjadi penting karena kolonialisme tidak hanya bekerja melalui penguasaan wilayah dan sumber daya alam, tetapi juga melalui penguasaan pengetahuan dan pembentukan cara pandang. Bangsa yang dijajah dapat dibuat percaya bahwa dirinya terbelakang, tidak mampu mengatur diri sendiri, dan harus mengikuti ukuran kemajuan yang ditentukan oleh pihak yang lebih kuat. Penjajahan akhirnya tidak berhenti pada penguasaan tubuh dan tanah, tetapi masuk ke dalam kesadaran.
Perjuangan kemerdekaan pada hakikatnya juga merupakan perjuangan mengembalikan martabat manusia dan kedaulatan berpikir. Pancasila menjadi salah satu fondasi untuk membongkar pandangan kolonial yang menempatkan bangsa Indonesia sebagai objek sejarah. Melalui Pancasila, rakyat Indonesia ditempatkan sebagai subjek yang berhak menentukan jalan hidup, tata sosial, sistem politik, dan arah ekonominya sendiri. Dalam perjuangan fisik maupun diplomasi, nilai-nilai yang kemudian dirumuskan dalam Pancasila juga menjadi ruang temu bagi kelompok nasionalis, keagamaan, sosialis, masyarakat adat, dan berbagai kekuatan politik untuk membangun cita-cita Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Pada sisi lain kemerdekaan politik tidak otomatis menghasilkan kemerdekaan epistemik. Setelah kolonialisme formal berakhir, tantangan terhadap kedaulatan bangsa berubah bentuk. Penjajahan dapat hadir melalui struktur ekonomi, ketergantungan teknologi, dominasi modal, penetrasi budaya, penguasaan informasi, dan paradigma pembangunan yang diterima tanpa kritik. Dalam konteks inilah neo-kolonialisme perlu dibaca sebagai persoalan kedaulatan, bukan semata persoalan hubungan antarnegara.
Salah satu tantangan tersebut adalah penetrasi pemikiran neoliberalisme. Neoliberalisme tidak hanya menawarkan seperangkat kebijakan ekonomi, tetapi juga cara tertentu dalam melihat manusia, negara, pasar, dan pembangunan. Pasar cenderung ditempatkan sebagai mekanisme paling rasional dalam mengalokasikan sumber daya, sementara negara didorong membatasi intervensinya. Privatisasi, liberalisasi, deregulasi, kompetisi, dan mobilitas modal kemudian mudah diperlakukan sebagai resep universal pembangunan.
Persoalannya bukan pada keberadaan pasar, investasi, perdagangan, atau kompetisi. Semua dapat menjadi instrumen pembangunan. Masalah muncul ketika instrumen berubah menjadi tujuan dan satu paradigma ekonomi diperlakukan sebagai satu-satunya kebenaran. Ketika pasar dianggap lebih penting daripada masyarakat, efisiensi dipisahkan dari keadilan, pertumbuhan dipisahkan dari pemerataan, dan investasi hanya dinilai dari jumlah modal yang masuk tanpa memperhitungkan kedaulatan ekonomi, pembangunan berisiko kehilangan tujuan konstitusionalnya.
Di titik inilah penjajahan pemikiran harus dilawan. Bangsa tidak dapat disebut sepenuhnya berdaulat apabila tidak mampu menentukan bagaimana realitas ekonominya sendiri harus dipahami. Jika kemiskinan selalu dijelaskan dengan kategori yang sama, keberhasilan pembangunan selalu diukur dengan indikator yang sama, dan solusi nasional selalu dicari dari resep yang dibuat di luar pengalaman Indonesia, maka pertanyaan mendasarnya adalah: apakah kita benar-benar sedang berpikir sebagai bangsa yang merdeka?
Epistemik Pancasila diperlukan untuk menjawab persoalan tersebut. Ia bukan ajakan menolak ilmu pengetahuan global, melainkan ajakan menempatkan pengetahuan secara kritis dan berdaulat. Indonesia harus belajar dari dunia tanpa menjadi pengikut dunia. Pemikiran Adam Smith, Karl Marx, Keynes, Hayek, Schumpeter, Polanyi, Amartya Sen, Celso Furtado, dan pemikir lainnya dapat dipelajari, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai kitab suci yang membatasi kemampuan bangsa menciptakan sintesisnya sendiri.
Bangsa yang berdaulat adalah bangsa yang mampu meminjam pengetahuan tanpa kehilangan perspektifnya sendiri. Teori dari luar harus diuji melalui pengalaman Indonesia, konsep global harus dibaca melalui struktur sosial dan sejarah nasional, dan kebijakan ekonomi harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap rakyat serta kepentingan strategis bangsa. Dengan demikian, Indonesia tidak berhenti sebagai konsumen teori, tetapi berkembang menjadi produsen pengetahuan.
Indonesia sesungguhnya memiliki tradisi pemikiran yang kuat untuk membangun jalan tersebut. Soekarno berbicara mengenai ekonomi yang berpihak kepada rakyat dan pembebasan dari kolonialisme. Mohammad Hatta mengembangkan gagasan koperasi dan demokrasi ekonomi. Soemitro Djojohadikusumo memikirkan industrialisasi dan transformasi ekonomi nasional. Mubyarto mengembangkan pemikiran Ekonomi Pancasila. Tradisi ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya intelektual untuk merumuskan jalan pembangunan berdasarkan pengalaman sendiri.
Tantangannya adalah menjadikan tradisi tersebut sebagai tradisi pengetahuan yang hidup. Pemikiran para pendiri bangsa tidak boleh hanya dipajang sebagai sejarah, dikutip dalam pidato, atau dipelajari sebagai hafalan. Ia harus dibaca secara kritis, dikembangkan, diuji, dan dipertemukan dengan persoalan baru seperti digitalisasi, kecerdasan buatan, perubahan geopolitik, krisis pangan, transisi energi, dominasi platform teknologi, perang dagang, perubahan rantai pasok global, dan konsentrasi kekayaan.
Dalam bidang ekonomi, epistemik Pancasila memiliki landasan penting dalam Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian ditempatkan dalam kerangka usaha bersama yang berorientasi pada kemakmuran rakyat. Prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 ayat (4) juga mengandung kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dengan demikian, konstitusi menyediakan dasar untuk membangun paradigma ekonomi yang tidak tunduk sepenuhnya kepada logika pasar.
Ukuran pembangunan Indonesia karena itu tidak boleh berhenti pada pertumbuhan PDB, besarnya investasi, atau tingginya aktivitas perdagangan. Semua indikator tersebut penting, tetapi tidak cukup. Yang harus ditanyakan adalah apakah pertumbuhan memperkuat kemampuan produksi nasional, apakah nilai tambah tinggal di Indonesia, apakah industri nasional semakin kuat, apakah ketimpangan berkurang, apakah rakyat memperoleh akses terhadap sumber daya ekonomi, dan apakah negara semakin mandiri dalam menentukan kebijakan strategisnya.
Maka dari sini terlihat perbedaan antara ekonomi yang sekadar tumbuh dan ekonomi yang berdaulat. Epistemik Pancasila menghendaki pasar ditempatkan sebagai instrumen, bukan penguasa; investasi sebagai alat pembangunan, bukan tujuan pembangunan; teknologi sebagai sarana memperkuat manusia dan produktivitas nasional, bukan sumber ketergantungan baru; dan globalisasi sebagai ruang pertukaran, bukan alasan untuk menyerahkan kendali atas kepentingan strategis nasional.
Membangun epistemik Pancasila harus menjadi agenda pendidikan, penelitian, dan kebijakan nasional. Perguruan tinggi harus didorong menjadi pusat produksi pengetahuan mengenai Indonesia, bukan sekadar konsumen teori. Penelitian tentang struktur kepemilikan ekonomi, industri nasional, pangan, energi, teknologi, sumber daya alam, koperasi, UMKM, ketimpangan, dan hubungan ekonomi global perlu diperkuat. Kita membutuhkan ekonom yang mampu membaca angka sekaligus struktur kekuasaan di baliknya, serta ilmuwan sosial yang berani menguji teori terhadap kenyataan masyarakat Indonesia.
Revitalisasi epistemik Pancasila juga merupakan bentuk penghormatan substantif terhadap jasa para pahlawan. Penghormatan kepada mereka tidak cukup melalui upacara, tabur bunga, atau slogan patriotik. Penghormatan yang lebih bermakna adalah meneruskan perjuangan mereka dalam konteks zaman kita. Jika generasi 1945 menghadapi kolonialisme bersenjata, generasi sekarang menghadapi bentuk kekuasaan yang lebih kompleks: ketergantungan ekonomi, dominasi teknologi, monopoli informasi, konsentrasi modal, dan perebutan pengetahuan. Indonesia harus memastikan dirinya bukan sekadar pasar bagi produk, teknologi, modal, dan gagasan bangsa lain, tetapi mampu memproduksi nilai tambah, teknologi, industri, pengetahuan, dan gagasannya sendiri.
Epistemik Pancasila bukan proyek untuk mengisolasi Indonesia dari dunia, melainkan fondasi agar Indonesia dapat berinteraksi dengan dunia secara lebih setara. Kita harus terbuka tetapi tidak tunduk; belajar tetapi tidak kehilangan identitas; bekerja sama tetapi tidak kehilangan kemandirian; menerima investasi tetapi tidak menyerahkan sektor strategis; dan menggunakan teknologi global sambil membangun kemampuan nasional. Kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 harus terus dimaknai sebagai proses yang belum selesai. Proklamasi membebaskan Indonesia dari kolonialisme formal, tetapi tugas generasi berikutnya adalah memastikan kemerdekaan tersebut tidak digantikan oleh bentuk ketergantungan baru. Sebab bangsa yang kehilangan kemampuan menentukan cara berpikirnya sendiri akan mudah diarahkan oleh kepentingan pihak lain, sedangkan bangsa yang memiliki kedaulatan epistemik mampu membaca dunia dengan mata sendiri, menentukan kepentingannya sendiri, dan merumuskan masa depannya sendiri.
Membangun epistemik Pancasila adalah usaha menyelesaikan kemerdekaan: dari merdeka secara politik menuju merdeka dalam berpikir, merdeka menentukan arah ekonomi, dan merdeka membangun masa depan bangsa. Pancasila harus kembali menjadi kompas berpikir bangsa Indonesia bukan doktrin yang beku atau slogan yang diulang tanpa makna, melainkan pisau analisis yang hidup untuk menghadapi perubahan zaman. Kemerdekaan politik telah diproklamasikan. Kini tugas kita adalah memastikan bahwa pikiran Indonesia juga benar-benar merdeka 100%.
Penulis: Periset Senior di Nusantara Centre, Kontibutor Banrehi











