Oleh: Agus Rizal (Ekonom Pancasilais di Nusantara Centre)
Ada satu istilah yang terdengar begitu positif dalam kebijakan ekonomi modern yaitu inklusi. Masyarakat miskin harus diikutsertakan, kelompok rentan harus diberdayakan, UMKM harus mendapatkan akses pembiayaan, pekerja harus masuk ke pasar kerja, dan masyarakat harus memperoleh akses terhadap layanan keuangan serta ekonomi digital. Semua terdengar baik.
Bahkan, Acemoglu dan Robinson (2012) dalam bukunya berjudul “why nation fail” dijelaskan bahwa negara tidak akan runtuh bila institusi dan program institusinya bersifat inklusif. Namun paham neoliberalisme selalu saja berevolusi meskipun sudah dibunuh berkali-kali.
Ya. Neolib saat ini bermuka sosialis dengan menggunakan konsep “economic claasic with social correction”. Maka itu tiap kebijakan negara terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting: diikutsertakan ke dalam sistem yang seperti apa? Sebab sebuah kebijakan bisa terlihat inklusif di permukaan, tetapi pada saat yang sama justru memperkuat struktur pasar yang membuat sebagian besar masyarakat tetap berada dalam posisi tawar yang lemah.
Dalam literatur kritis tentang neoliberalisme, fenomena ini dikenal sebagai inclusive neoliberalism. Sejak pertengahan 1990-an, agenda neoliberal semakin banyak mengadopsi bahasa hak, keberagaman, inklusi dan perlindungan sosial. Persoalannya, adopsi bahasa sosial tersebut tidak selalu diikuti perubahan terhadap struktur ekonomi. Kebijakan sosial dapat berjalan bersamaan dengan deregulasi pasar tenaga kerja, privatisasi pendidikan, kesehatan dan pensiun, serta pengurangan perlindungan sosial formal. Dengan kata lain, wajah kebijakan berubah menjadi lebih manusiawi, tetapi logika ekonominya tetap berpusat pada pasar.
Di sinilah kita perlu membedakan antara memasukkan masyarakat ke dalam pasar dan memberikan masyarakat kekuatan di dalam pasar. Keduanya tidak sama. Ketika masyarakat miskin diberi akses kredit, misalnya, mereka memang menjadi lebih terintegrasi ke dalam sistem keuangan. Ketika pedagang kecil masuk ke platform digital, mereka memperoleh akses terhadap konsumen yang lebih luas. Ketika pekerja memperoleh kesempatan bekerja melalui sistem kerja fleksibel, mereka masuk ke pasar tenaga kerja. Tetapi pertanyaan berikutnya harus diajukan: siapa yang menentukan bunga, komisi, algoritma, harga, standar kerja dan distribusi keuntungan?
Jika masyarakat hanya mendapatkan akses tanpa mendapatkan kekuatan tawar, maka inklusi dapat berubah menjadi bentuk baru subordinasi. Petani masuk ke pasar tetapi tidak menentukan harga. Nelayan masuk ke rantai perdagangan tetapi tidak menguasai distribusi. UMKM masuk ke platform digital tetapi bergantung pada aturan platform. Pekerja masuk ke pasar tenaga kerja tetapi menanggung sebagian besar risiko melalui hubungan kerja yang fleksibel. Masyarakat memang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi, tetapi belum tentu menjadi pihak yang memperoleh bagian terbesar dari nilai ekonomi yang mereka ciptakan.
Di sinilah konsep inclusive neoliberalism menjadi penting untuk membaca perkembangan ekonomi Indonesia. Negara dapat terlihat sangat aktif membantu masyarakat melalui berbagai program inklusi, tetapi pada saat bersamaan struktur kepemilikan dan penguasaan ekonomi tidak berubah secara fundamental. Masyarakat diberi akses untuk menjadi konsumen, debitur, pekerja, pelaku UMKM atau pengguna platform. Namun persoalan mengenai siapa yang menguasai modal, teknologi, distribusi, data dan pasar tetap berada di luar pembicaraan utama.
Fenomena tersebut bukan berarti seluruh kebijakan inklusi buruk. Justru sebaliknya, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, akses pembiayaan dan digitalisasi merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan. Masalahnya muncul ketika kebijakan tersebut hanya berfungsi sebagai kompensasi terhadap dampak negatif pasar, bukan sebagai instrumen untuk mengubah struktur ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan sosial dapat digunakan untuk mendistribusikan hak dan barang publik, tetapi juga dapat menjadi alat untuk membentuk integrasi maupun segregasi sosial.
Dengan perspektif itu, bantuan sosial juga harus ditempatkan secara tepat. Bantuan sosial diperlukan ketika warga negara menghadapi kerentanan. Tetapi negara tidak boleh berhenti pada pemberian kompensasi. Jika seorang pekerja kehilangan daya beli karena struktur upah yang lemah, negara tidak cukup hanya memberikan bantuan. Negara juga harus memperkuat produktivitas, industri, perlindungan tenaga kerja dan daya tawar pekerja. Jika petani miskin karena harga komoditas ditentukan oleh rantai distribusi yang panjang, solusinya bukan hanya memberikan bantuan kepada petani, tetapi juga membangun kelembagaan produksi, pengolahan dan pemasaran yang memperkuat posisi mereka.
Inklusi ekonomi harus diukur dari perubahan posisi tawar, bukan sekadar perubahan akses. Apakah petani menjadi lebih mampu menentukan harga? Apakah pekerja memperoleh pekerjaan yang lebih layak? Apakah UMKM naik kelas menjadi industri yang produktif? Apakah koperasi mampu menguasai rantai pasok? Apakah teknologi nasional berkembang? Apakah nilai tambah komoditas tinggal lebih banyak di dalam negeri? Pertanyaan pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menghitung berapa banyak masyarakat yang telah “terinklusi”.
Indonesia membutuhkan paradigma yang lebih berani. Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator agar masyarakat semakin mudah beradaptasi dengan pasar. Negara harus menjadi kekuatan yang membentuk struktur pasar agar lebih berkeadilan. Inilah makna penting reclaiming state. Negara harus kembali memiliki kemampuan untuk mengarahkan investasi, membangun industri strategis, mengembangkan teknologi, memperkuat BUMN dan koperasi, melindungi pasar domestik, serta memastikan sumber daya alam menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Perspektif ini berbeda secara mendasar dengan neoliberalisme. Dalam neoliberalisme inklusif, pertanyaan utamanya adalah bagaimana kelompok yang tertinggal dapat dimasukkan ke dalam mekanisme pasar. Dalam ekonomi yang berorientasi pada kepentingan nasional, pertanyaannya berubah menjadi: bagaimana pasar harus ditata agar masyarakat memiliki kekuatan di dalamnya? Perbedaan ini terlihat kecil, tetapi implikasinya sangat besar. Yang pertama membuat masyarakat semakin adaptif terhadap pasar. Yang kedua membuat pasar semakin bertanggung jawab kepada masyarakat.
Indonesia sebenarnya memiliki landasan konstitusional untuk mengambil jalan tersebut. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak ditempatkan dalam kerangka penguasaan negara, sementara bumi, air dan kekayaan alam diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran. Artinya, negara tidak diperintahkan untuk menyerahkan seluruh perekonomian kepada mekanisme pasar. Negara justru memiliki mandat untuk memastikan aktivitas ekonomi menghasilkan kemakmuran bersama.
Maka itu, Ekonomi Pancasila menawarkan bentuk inklusi yang berbeda. Inklusi bukan sekadar membuat warga negara menjadi konsumen pasar, tetapi menjadikan mereka pemilik, produsen, pekerja yang terlindungi, pelaku usaha yang memiliki daya tawar dan bagian dari rantai nilai yang menghasilkan kekayaan nasional. Petani harus bergerak dari sekadar pemasok bahan mentah menjadi bagian dari industri pengolahan. UMKM harus memiliki jalan menuju industrialisasi. Pekerja harus memperoleh produktivitas dan upah yang meningkat. Koperasi harus menjadi kekuatan ekonomi. BUMN harus digunakan sebagai instrumen strategis untuk membangun ekosistem industri nasional.
Persoalan terbesar bukan apakah ekonomi Indonesia inklusif atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah inklusi itu bekerja untuk siapa. Jika inklusi hanya membuat masyarakat semakin mudah masuk ke pasar tetapi tidak mengubah kepemilikan, distribusi kekuasaan dan posisi tawar, maka kita hanya sedang membuat neoliberalisme terlihat lebih ramah. Sebaliknya, jika inklusi meningkatkan kemampuan warga negara menguasai produksi, teknologi, modal dan pasar, maka inklusi benar-benar menjadi instrumen keadilan ekonomi. Indonesia tidak membutuhkan pasar yang sekadar inklusif. Indonesia membutuhkan struktur ekonomi yang membuat warga negara berdaya di dalam pasar. Maka itu kita memerlukan asupan pengetahuan ekopol Pancasila agar Republik ini menjadi raya. ***










