Kenapa Bulog Harus Menghentikan Penyerapan Gabah/Beras Segera?

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat ekonoomi Khudori

Pengamat ekonoomi Khudori

Oleh: Khudori

BULOG harus menghentikan penyerapan beras, baik dalam bentuk gabah maupun beras. Segera! Ya, segera. Agar kondisi di industri perberasan yang kusut tidak semakin kusut. Agar pelaku usaha, terutama penggilingan dan produsen beras, yang tidak dapat berjualan dengan normal bisa kembali beraktivitas seperti sediakala. Agar pasar, utamanya pasar modern, kembali mendapatkan pasokan beras premium secara memadai seperti semula. Pendek kata ada banyak manfaat ketika BULOG menghentikan penyerapan.

Tentu ada yang penasaran dan bertanya-tanya kenapa BULOG harus menghentikan penyerapan gabah/beras. Apalagi ada embel-embel segera. Bukankah penyerapan beras BULOG per 9 Agustus 2026 baru mencapai 3,621 juta ton dari target 4 juta ton setara beras? Benar. Akan tetapi, target pengadaan 4 juta ton beras bukanlah harga mati. Bukan target yang harus dikejar mati-matian tanpa melihat kondisi pasar. Menjadikan target sebagai sesuatu yang harus dicapai tanpa menimbang pasar adalah salah besar.

BULOG sebagai kepanjangan tangan negara dan pemerintah tugasnya bukan hanya menjaga harga gabah di petani di hulu tidak jatuh di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) Rp6.500 per kg dan memastikan harga beras di konsumen di hilir tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET) di tiga zona yang ditetapkan. Lebih dari itu, BULOG harus bertindak sebagai katalis yang menjamin para pelaku usaha yang bergerak di tengah tetap bisa bekerja dan berfungsi dengan baik. Ingat, sebesar-besarnya beras yang ditataniagakan BULOG, porsinya paling sekitar 15%. Sisanya dihandel swasta.

Di hulu, seperti dicatat Sensus Pertanian 2023, jumlah petani padi mencapai 11,59 juta (40,78%) dari 28,419 juta rumah tangga petani. Di hilir, karena tingkat partisipasi konsumsi beras hampir 100%, berarti seluruh penduduk Indonesia yang sebesar 287 juta jiwa menyantap beras. Baik di hulu maupun di hilir, jumlahnya besar. Akan tetapi, pelaku usaha di tengah, mulai dari tengkulak, penggilingan, produsen beras, pedagang grosir, distributor hingga pedagang eceran, jumlah mereka juga tidak kecil. Penggilingan padi saja mencapai 170-an ribu unit.

Menjaga harmoni hulu-tengah-hilir adalah salah satu tugas penting BULOG. Yang terjadi saat ini, harmoni itu terusik. Terutama sejak BULOG ditargetkan menyerap gabah/beras dalam jumlah besar sejak tahun 2025. Tahun lalu, BULOG ditargetkan menyerap 3 juta ton setara beras. Tercapai 3,437 juta ton beras. Barangkali karena capaian itu target tahun ini dinaikkan. Tak cukup memberi target penyerapan dalam jumlah besar, BULOG sepertinya “dikondisikan” harus mengejar agar target tercapai.

Konsekuensinya, BULOG menjadi pembeli pertama dalam jumlah besar. Seperti memakai kacamata kuda, pembelian gabah/beras dilakukan tanpa menimbang kondisi pasar. Ini berkebalikan dengan praktik selama puluhan tahun yang dijaga secara disiplin di tahun-tahun sebelumnya: BULOG sebagai pembeli terakhir (buyer the last resort). Kalau harga gabah di atas HPP, BULOG tidak perlu masuk ke pasar. Karena pasar telah bekerja dengan baik. Produksi dan surplus beras mampu diserap pelaku pasar.

BULOG baru masuk ke pasar manakala pasar gagal berfungsi: harga gabah jatuh di bawah HPP. Ini biasa terjadi pada saat panen raya: Februari-Mei. Pada saat itu produksi biasanya melimpah, sementara permintaan tetap. Ini membuat harga gabah jatuh. Selain itu, pembeli gabah terkendala infrastruktur, terutama pengering (dryer) dan gudang/fasilitas penyimpanan, serta modal tidak memadai. Panen raya biasanya berbarengan dengan musim hujan. Mengeringkan memakai sinar matahari jadi kendala.

Langkah seperti ini ada kalanya membuat penyerapan BULOG kecil dan stok menjadi terbatas. Dalam kondisi demikian, pengadaan bisa bersumber dari impor dengan indikator terukur dan waktu yang tepat. Impor adalah bagian tidak terpisahkan dari stabilisasi harga beras. Apabila opsi impor tidak dibuka, seperti keputusan politik tidak ada impor beras (konsumsi) sejak tahun 2025, stok BULOG bisa dari pintu lain: mewajibkan penggilingan/produsen menyetorkan sekian persen stoknya untuk BULOG.

Baca Juga:  Tradisi Hutang dan Jebakan Defisit APBN

Praktik baik puluhan tahun itu tidak diindahkan lagi. Sejak 2025 BULOG agresif masuk ke pasar dan bersaing membeli gabah/beras dengan pihak swasta. Termasuk pada saat panen raya. Pembelian BULOG amat besar. Sebagai gambaran, pada Maret, April, dan Mei 2025 serapan BULOG dalam bentuk gabah masing-masing sekitar 1,045 juta ton, 2,098 juta ton, dan 1,334 juta ton. Berturut-turut ini setara 11,5%, 23,08%, dan 26,19% dari total produksi gabah saat itu. Ini pembelian BULOG sebagai satu-satunya entitas. Di sisi lain, gabah sisanya diperebutkan ratusan ribu penggilingan padi.

Kompetisi pembelian gabah yang sejak semula sudah kompetitif menjadi semakin sengit. Pemerintah dan BULOG tahu bahwa kemampuan produksi gabah saat ini hanya sekitar seperempat dari kapasitas penggilingan padi. Langkah agresif BULOG, sendiri atau melalui mitra, masuk ke pasar sebagai pembeli awal dalam jumlah besar membuat perang harga tidak bisa dihindari. Harga gabah terus naik dan bertahan di level tinggi. Sejak HPP diberlakukan, Februari 2025, harga gabah di petani tak pernah jatuh di bawah Rp6.500/kg. Hari-hari ini harga gabah bahkan melampaui Rp8.000/kg.

Petani diuntungkan dengan harga gabah tinggi di pasar. Akan tetapi, harga gabah di atas HPP adalah sinyal bahwa penggilingan dan produsen beras tidak akan dapat berjualan normal. Sebab, penggilingan dan produsen beras diikat oleh ketentuan HET beras ketika menjual beras di pasar. HET adalah batas yang tidak boleh dilanggar. Kalau menjual di atas HET harus berurusan dengan Satgas Pangan POLRI. Kalau menjual sesuai HET harus siap-siap nombok dan berdarah-darah. Inilah realitas hari ini.

Banyak pihak mengetahui kondisi riil ini, terutama pelaku usaha yang melakoni sehari-hari. Akan tetapi, tidak ada yang menyuarakan ke publik. Termasuk asosiasi. Juga para cerdik pandai. Silent majority. Sepanjang yang saya tahu, satu-satunya yang menjelaskan ke publik adalah Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Dodot Tri Widodo. Dalam rapat dengan DPRD Jakarta, April 2026, Dodot menjelaskan penghentian penjualan beras di retail modern. Karena Food Station pasti merugi.

Dengan harga gabah lebih Rp8.000/kg mustahil ada penggilingan dan produsen beras bisa menjual sesuai HET. Jika ada yang menjual beras sesuai HET, kemungkinannya dua: menurunkan kualitas atau menjual rugi. Keduanya berisiko bagi pelaku usaha. Inilah yang menjadi alasan kenapa beras premium aneka merek kini sulit didapatkan di retail modern. Sebaliknya, retail modern kini disesaki beras fortifikasi, satu dari sembilan kategori beras khusus, yang tidak diatur harga jualnya di konsumen.

Agar situasi ini tidak berkepanjangn, Badan Pangan Nasional sebagai regulator dapat segera memerintahkan kepada BULOG untuk menghentikan penyerapan gabah/beras di pasar. Pernyataan dan komitmen manajemen BULOG bahwa akan tetap melakukan penyerapan gabah/beras ketika target pengadaan tercapai mesti dilurukan. Sebagai gantinya, BULOG diminta konsentrasi melakukan operasi pasar beras SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) dan penyaluran bantuan pangan beras periode Juli-September 2026.

Harga beras di mayoritas wilayah zona II dan III, yakni daerah timur Indonesia, masih di atas HET. Merujuk data SP2KP (Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok) Kementerian Perdagangan, 12 Agustus 2026, harga beras premium di Papua Tengah misalnya, mencapai Rp31.438/kg atau 98,97% dari HET. Ini sudah berlangsung lama. Harga beras naik dan menjadi penyumbang inflasi tujuh bulan berturut-turut, dari Januari hingga Juli 2026. Menstabilkan dan menjaga harga beras sesuai HET adalah tugas yang melekat pada BULOG. Tugas-tugas itu terabaikan saat ini. ***

Penulis: Pengamat Ekonomi dan Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proklamasi Kemerdekaan dan Chomsky
Mengapa Nama Pratikno Kini Dikaitkan Mundur?
Kesehatan dan Kecantikan di Atas 40 Tahun: Usia Bukan Tembok, Melainkan Pintu Menuju Masa Emas
Peninjauan Kembali dan Wacana Kembali ke UU 1945 Asli: Antara Harapan Konstitusional dan Batas Hukum
Tujuh Tahun Dua Surat Penyetaraan: Di Balik Polemik Riwayat Pendidikan Wakil Presiden
Jalan Remuk Para Pemimpin, Wujud Demokrasi yang Berakar di Konstitusi
Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 
Listyo Sigit dan Denyut Presisi: Kekuatan Polri, Ketenangan Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Kenapa Bulog Harus Menghentikan Penyerapan Gabah/Beras Segera?

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Proklamasi Kemerdekaan dan Chomsky

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Mengapa Nama Pratikno Kini Dikaitkan Mundur?

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Kesehatan dan Kecantikan di Atas 40 Tahun: Usia Bukan Tembok, Melainkan Pintu Menuju Masa Emas

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Peninjauan Kembali dan Wacana Kembali ke UU 1945 Asli: Antara Harapan Konstitusional dan Batas Hukum

Berita Terbaru

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Headline

Proklamasi Kemerdekaan dan Chomsky

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:08 WIB