RUU Penyiaran Diharapkan Tidak Batasi Kreativitas Para Kreator Digital

- Editor

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran diharapkan tidak membatasi ruang kreativitas para kreator digital. Sebaliknya, regulasi tersebut perlu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan keadilan bagi kreator dalam berkarya di ruang digital.

“Kita berharap, terutama mereka yang muncul di ruang publik dengan kreativitas dan kreasi mereka melalui digital itu justru bisa terlindungi melalui undang-undang penyiaran yang baru ini,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR RI Putra Nababan dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026) kemarin.

Ia menilai, keberadaan kreator digital, baik yang berkarya secara individu maupun melalui perusahaan, perlu mendapat ruang yang adil untuk berkembang. Maka dari itu, RUU Penyiaran diharapkan dapat menciptakan level playing field bagi para pelaku ekosistem digital.

“Kita berharap ada level playing field, ada keadilan di dalam mereka berusaha dan di dalam mereka berkarya. Kita juga berharap ini akan lebih banyak lagi teman-teman yang mengisi konten,” katanya.

Meski begitu, ia menilai bahwa perlindungan tidak hanya diperlukan bagi kreator. Masyarakat sebagai pengguna dan penikmat konten digital pun harus mendapatkan perlindungan dari konten yang tidak bertanggung jawab.

“Perlindungan masyarakat terhadap konten-konten penyiaran dan konten-konten digital itu juga harus terjamin,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua MPR Minta Pemerintah tidak Lengah Tangani COVID-19

Pasalnya, Ia menilai bahwa selama ini belum terdapat pengaturan yang cukup untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menikmati konten digital, baik yang diproduksi perusahaan maupun kreator individual.

Oleh karena itu, menurutnya, pembaruan regulasi penyiaran perlu diikuti dengan penguatan kedaulatan ekosistem digital. Ia menegaskan bahwa negara perlu memastikan tersedianya infrastruktur, fasilitas, serta ruang digital yang nyaman bagi masyarakat untuk berusaha, berkarya, dan menikmati konten.

“Kedaulatan ekosistem digital ini harus bisa menjamin bahwa kita yang ada di Indonesia ini, terutama negara, bisa menyediakan fasilitas dan juga menyediakan infrastruktur serta suasana yang betul-betul komprehensif, yang betul-betul nyaman buat orang berusaha dan berkarya dan menikmati konten-konten digital,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Ia menambahkan, kedaulatan digital juga membutuhkan kemampuan negara untuk mengatur dan mengawasi informasi yang beredar di ruang publik. Sebab, konten digital yang tidak bertanggung jawab dinilai dapat memperburuk situasi, termasuk dalam aksi demonstrasi, kerusuhan, maupun ketika terjadi bencana.

Maka dari itu, ia mendorong agar pengaturan dalam RUU Penyiaran mampu mengikuti perkembangan ekosistem digital yang semakin luas dan melibatkan berbagai platform.  (red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Muktamar NU ke-35 Jombang: Refleksi, Muhasabah, dan Dinamika NU Menyongsong Abad Kedua
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra
Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra
Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kinerja Jeblok, Inilah Menteri-Menteri yang Direkomendasikan untuk Segera Dreshuffle
HUT RI Ke-81, Kemerdekaan Hanya Dinikmati Segelintir Orang
Sidang Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Tak Pernah Beri Perintah Jual Lahan
Dasco : PPPK Paruh Waktu Diberikan Kesempatan Jadi Penuh Waktu 2027

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:22 WIB

RUU Penyiaran Diharapkan Tidak Batasi Kreativitas Para Kreator Digital

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Muktamar NU ke-35 Jombang: Refleksi, Muhasabah, dan Dinamika NU Menyongsong Abad Kedua

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:02 WIB

IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Berita Terbaru