NIAS SELATAN, Mediakarya — Kebakaran melanda kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) milik PLN di Jalan Arah Lagundri KM 5, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Kamis (27/8/2026) malam.
Kobaran api yang bersumber dari salah satu mesin genset berhasil dijinakkan berkat respons cepat unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan.
Laporan mengenai terjadinya kebakaran di gardu PLN KM 5 tersebut diterima oleh pihak pemadam kebakaran sekitar pukul 22.10 WIB.
Mendapat laporan darurat, Tim Reaksi Cepat Pemadam Kebakaran Satpol PP Nias Selatan yang sedang bertugas piket langsung bergerak sigap. Dua unit armada mobil pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi guna melokalisasi dan memadamkan api.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nias Selatan, Dionisius Wau, membenarkan pengerahan personel tersebut.
“Ketika kita menerima informasi kebakaran tersebut, kita langsung perintahkan anggota untuk menerjunkan mobil pemadam kebakaran ke lokasi. Puji Tuhan, personel dan armada tiba tepat waktu dan api berhasil dipadamkan,” kata Dionisius kepada awak media melalui pesan Whatsapp.
Kecepatan bertindak para petugas di lapangan mendapat apresiasi luas karena berhasil mencegah api merembet ke bagian vital lain di kawasan pembangkit listrik tersebut. Dipastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka dalam peristiwa ini.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran dan ledakan pada mesin genset gardu listrik PLN tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh internal perusahaan.
Atas kejadian ini, pihak pemadam kebakaran menyampaikan pesan penting bagi sektor industri.
“Harapan kita bahwa kami dari Tim Damkar Satpol PP Nias Selatan tetap mengimbau setiap perusahaan atau industri harus memiliki peralatan dan perlengkapan pemadam dalam status darurat, seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dalam jumlah yang cukup dan memadai,” pungkasnya.(Nan)










