NIAS SELATAN, Mediakarya– Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pertanian resmi menyalurkan bantuan 121 ekor bibit ternak babi kepada enam kelompok masyarakat, pada Selasa (25/08/2026).
Program ini digulirkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam upaya pemberdayaan sekaligus penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.
Penyerahan bantuan yang bersumber dari anggaran daerah tersebut dipusatkan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan, Jalan Baloho, Kecamatan Teluk Dalam. Momentum penting ini turut dikawal dan dihadiri langsung oleh dua anggota DPRD Nias Selatan, Legat Harita dan Sokhiwanolo Waruwu, serta para pengurus kelompok penerima manfaat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pertanian Nias Selatan, John Leonardo Hulu, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi warga.
“Bantuan ini diharapkan dapat dikembangkan oleh kelompok penerima sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat,” ujar John Leonardo Hulu di sela-sela kegiatan penyerahan.
Namun, John juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kelompok penerima agar menjaga amanah yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Ia menginstruksikan agar bibit ternak yang telah diserahkan sama sekali tidak dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
“Saya mengingatkan agar bantuan yang diterima ini tidak bisa diperjualbelikan, melainkan harus dipelihara dan dikembangkan sebagai usaha peternakan,” tegas Plt. Kadis Pertanian tersebut.
Berdasarkan data teknis Dinas Pertanian, total 121 ekor ternak yang disalurkan terdiri dari 109 ekor babi betina dan 12 ekor babi jantan dengan bobot rata-rata berkisar antara 20 hingga 25 kilogram. John menambahkan, variasi jenis ternak sengaja disesuaikan dengan spesifikasi pengadaan serta kebutuhan riil masing-masing kelompok di lapangan.
“Ternak yang disalurkan memiliki bobot rata-rata sekitar 20 hingga 25 kilogram. Jenis ternak yang diberikan juga tidak seluruhnya sama karena disesuaikan dengan spesifikasi pengadaan dan kebutuhan masing-masing kelompok,” pungkas John.
Adapun enam kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut tersebar di beberapa wilayah, di antaranya:
1. Kelompok Nias Agro Swine (Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam)
2. Kelompok Fahasaradodo (Desa Bawoza’ua, Kecamatan Teluk Dalam)
3. Kelompok Sinar Laut (Desa Bawoza’ua, Kecamatan Teluk Dalam)
4. Kelompok Hasambua (Desa Bintang Baru, Kecamatan Susua)
5. Kelompok Maluo Bersama (Desa Maluo, Kecamatan Onohazoumba)
6. Kelompok Masyarakat Desa Hilisalawa’ahe
Melalui pengawasan ketat dari dinas terkait dan pihak legislatif, program penyaluran bibit ternak ini diharapkan mampu menjadi pemantik roda perekonomian desa serta meningkatkan kesejahteraan para peternak di Kabupaten Nias Selatan secara signifikan.(Nan)










