NIAS SELATAN, Mediakarya – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan pada Jumat (5/6/2026) lalu, kini resmi memasuki tahapan proses hukum baru.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini kembali menyita perhatian publik setelah kedua belah pihak saling lapor ke Polres Nias Selatan.
Perkembangan terbaru, Lembaga Bantuan Hukum Tegas, Obiaktif, Humanis, Optimis Tano Niha Raya (LBH TOHO-TNR) kini resmi turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada salah satu pihak, yakni Asril Gea alias Ama Sakinah.
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus tersebut dilakukan langsung pada Jumat (28/8/2026) di Kantor LBH TOHO-TNR, Jalan Imam Bonjol, Telukdalam, yang dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, serta jajaran pengurus lembaga hukum tersebut.
Langkah hukum ini diambil setelah Asril Gea, yang awalnya melaporkan diri sebagai korban dugaan pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Nias Selatan dalam rangkaian laporan polisi terkait kejadian tersebut.
Ketua Umum LBH TOHO-TNR, Reminisir Harita, menegaskan adanya kejanggalan dalam penetapan status hukum terhadap kliennya dan siap mengambil langkah hukum yang masif.
“Klien kita adalah sebagai korban yang diserang di rumahnya dan tidak seharusnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Nias Selatan. Kami hadir untuk memastikan hak-hak hukum Asril Gea terlindungi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Reminisir Harita, usai penandatanganan surat kuasa.
Menyikapi penetapan tersangka yang dinilai tidak tepat tersebut, Reminisir Harita, S.H. bersama tim kuasa hukum LBH TOHO-TNR telah menyiapkan serangkaian strategi hukum formal guna membela hak-hak kliennya.
“Langkah hukum dari kita akan meminta gelar perkara khusus, melaporkan penyidik ke Bid Propam Poldasu, dan apabila diperlukan akan menempuh upaya praperadilan dalam hal klien kita ditetapkan sebagai tersangka. Pendampingan ini adalah wujud komitmen kami agar proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tegas Reminisir.
Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, tim advokat LBH TOHO-TNR kini memiliki kewenangan penuh untuk mendampingi Asril dalam menghadapi seluruh tahapan penyidikan.
Tugas tim hukum mencakup kehadiran fisik dalam pemeriksaan oleh penyidik, memberikan pendapat dan konsultasi hukum, menyusun dokumen perkara, hingga mengambil langkah-langkah hukum lanjutan.
Di sisi lain, proses penyidikan terhadap perkara ini sepenuhnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum Polres Nias Selatan.
Status tersangka yang disandang oleh Asril Gea tidak serta-merta bermakna bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, LBH TOHO-TNR mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan saat ini dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga fakta materiil terungkap sepenuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan di Polres Nias Selatan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan lanjutan serta respon terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh penasihat hukum.(Nan)










