JAKARTA, Mediakarya – Direktur Program Pusat Kajian Strategis Daksinapati Universitas Indonesia (UI) Agus Wahid menilai topografi politik hukum saat ini berubah drastis dan membuka jalan terungkapnya kebenaran terkait legalitas ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mengutip Q.S al-Isra ayat 81 “Kebenaran telah datang, sesungguhnya yang bathil akan lenyap”, Agus Wahid menyebut ayat tersebut kontekstual dengan situasi nasional.
“Ayat Qur`ani tersebut, pandangan teoritik social-sciences dan kaca-mata budaya cukup tepat untuk melukiskan panorama politik nasional yang kini sedang dihadapi Gibran, bahkan ‘bokapnya’ yang selama dua belas tahun belakangan ini tak tersentuh misi penegakan hukum yang berintegritas,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Rabu (22/10/2026).
Menurut Agus, kendali hukum saat ini ada di Kapolri Suyudi Ario Seto yang committed to penegakan hukum pro-justisia, berbeda dengan Kapolri sebelumnya Listyo Sigit Prabowo yang kini di posisi Kepala KSP.
“Kini, topografi politik hukum berubah drastis. Meski Gibran berposisi sebagai Wakil Presiden, tapi kendali hukum ada di Kapolri Suyudi Ario Seto yang committed to penegakan hukum pro-justisia,” ujarnya.
Agus menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 sekitar jam 20:00 yang menegaskan MK “tidak menemukan bukti yang meyakinkan” bahwa Gibran memiliki ijazah SMA dan atau sederajat.
“Meski putusannya hanya bersifat deklaratif dan tidak disertai putusan yang bersifat kondemnasi, namun putusan MK punya dua celah yang sangat substantif: pintu politik dan jeratan hukum pidana, berdimensi saat kini, dan jauh ke depan,” tegasnya.
Agus menjelaskan, dari sisi politik di Senayan sudah terdapat “tiket” politik yang mengabsahkan Gibran layak diproses lebih jauh yakni pemakzulan, meski masih tarik-ulur. Dari sisi hukum, ia menilai ada tindakan sadar manipulasi terhadap KPU.
“Mereka mendapat kepastian celah hukum: Gibran yang hanya memiliki ‘surat keterangan’ penyetaraan telah melakukan tindakan manipulasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada tindakan sadar untuk memanipulasi KPU. Ada indikator intimidasi yang memaksa KPU tak mempersoalkan ‘suket’ sehingga ikut kontestasi pada pilpres 2024,” jelasnya.
Agus menyebut langkah Kapolri Suyudi Ario Seto memerintahkan Bareskrim bertindak profesional, berintegritas dan transparan menjadi momentum untuk mengusut gugatan Chozinudin Cs terkait ijazah SMA Gibran.
“Untuk mencapai kebenaran sejati, Kapolri Suyudi Ario Seto memerintahkan Bareskrim untuk bertindak profesional, berintegritas dan transparan. Sebuah sikap hukum yang tak pernah terjadi semasa Listyo Sigit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan posisi hukum Gibran memenuhi unsur pidana penipuan dan tergolong kejahatan berat pemilu.
Menggaris-bawahi petikan putusan MK tentang Gibran yang sesungguhnya tidak memiliki ijazah SMA dan atau sederajat dan suketnya dijadikan lampiran prasyarat untuk memenuhi proses pilpres 2026, maka posisi hukumnya jelas, memenuhi unsur pidana penipuan.
“Manipulasi dokumen untuk memenuhi persyaratan pilpres bukan pidana penipuan biasa. Tapi, tergolong kejahatan berat pemilu KUHP Baru 2023, Pasal 391-392. Ancaman hukumannya 6–8 tahun penjara plus denda Rp miliar,” paparnya.
Namun menurut Agus, hukuman tersebut belum mencerminkan keadilan substantif karena ada tiga variabel pemberat.
“Pertama, pembiaran pemaksaan Gibran secara manipulatif itu merusak sistem hukum pemilu. Kedua, kesertaan Gibran dalam pentas pilpres telah memaksakan kedua orang tuanya untuk mengerahkan seluruh kekuatan yang dimiliki. Dari sisi biaya politik, terjadi abuse of power: dana negara diobral untuk menyogok berbagai elemen masyarakat. Ketiga, terjadinya mobilisasi aparatur keamanan bahkan aparatur pemerintahan. Mereka melakukan intimidasi secara sistemik dan terstruktur,” rincinya.
Menurutnya, ketiga variabel tersebut mengabsahkan Gibran layak mendapat hukuman seberat-beratnya. Kalau bukan hukuman mati, at least, hukuman seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun. Makna yuridisnya, menciptakan sistem hukum yang membuahkan efek jera.
Agus menambahkan, jika proses hukum sampai ke titik maksimal, hal itu akan membuka jalan untuk mengejar kejahatan yang dilakukan Jokowi terkait keabsahan ijazah, yang selama ini mentok dan justru memenjarakan warga seperti Gus Nur dan Bambang Tri.
Lebih lanjut, jika proses hukum hingga ke titik maksimal, sungguh relevan pula untuk mengejar lebih jauh kejahatan kemanusiaan yang pernah dilakukan oleh Jokowi. Sebab selama ini proses hukumnya mentok.
“Bravo Kapolri Suyudi Ario Seto. Tancap gas pol. Di belakangmu, ada jutaan rakyat yang sudah lama diperkosa dan menjerit dalam mencari keadilan,” tutup Agus.











