Eks Kepala Bank Bakar Buku Rekening Saat OTT Nurdin Abdullah

- Penulis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, Mediakarya – Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Panakkukang Makassar, Muh Ardi mengaku membakar buku rekening Meikewati setelah mengetahui adanya penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada 27 Februari 2021. Hal itu disampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (14/10).

“Kaget karena jangan sampai ada kaitannya (OTT Nurdin Abdullah),” ujar Muh Ardi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Asri yang menanyakan alasan pembakaran buku rekening tersebut.

Dikabarkan dari republika, Ardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino mengaku buku rekening atas nama Meikewati adalah milik istri seorang pengusaha Yusuf Tyos. Dia mengungkapkan, awalnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memintanya datang ke rumah jabatan dan menyuruhnya untuk menemui seorang pengusaha Yusuf Tyos.

Kepada Ardi, Nurdin meminta agar memfasilitasi Yusuf Tyos membuka rekening baru. “Setelah mendengar permintaan Pak Gubernur, saya janjian Pak Yusuf Tyos dan sepakat ketemu di kantornya di Jalan Veteran. Kebetulan saat itu ada istrinya bernama Meikewati. Ibu Meike bilang, ‘saya saja yang buka rekening’,” katanya.

Ardi yang bersepakat kemudian meminta dan memverifikasi data Meikewati dan beberapa jam kemudian buku rekening serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) tersebut telah selesai dibuat. Ardi juga menyampaikan, buku rekening tanpa saldo sepeser pun itu sudah bisa diambil di kantornya, tetapi Meike menjawab jika kartu ATM itu diserahkan saja kepada Nurdin Abdullah.

Baca Juga:  Dinilai Menyulitkan Penataan Kampung Kumuh di DKI Jakarta, Mba Yuke Minta Pemprov Revisi Pergub 90 Tahun 2018

“Saya juga bingung nama rekening lain, ATM juga dipegang orang lain,” katanya.

Ardi yang kebingungan kemudian mendatangi rumah jabatan Nurdin pada sore harinya atau pada 24 Februari. Di rumah jabatan, Ardi hanya menemui ajudan Syamsul Bahri dan menitipkan buku rekening dan ATM tersebut.

Syamsul Bahri yang menerima kartu ATM itu kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Ardi dan memintanya untuk mengisi rekening Meikewati. “Besoknya kembali dipanggil ke rujab (rumah jabatan) dan dikasih uang lagi sebanyak Rp 1,1 miliar untuk kembali diisi ke rekening Meike,” kata dia.

Ardi di hadapan majelis hakim juga mengaku jika buku rekening Meikewati ternyata ada di atas mobilnya dan ia baru tahu itu pada 23 Maret 2021. “Itu bulan Maret 2021, saya cek ternyata uangnya sudah dipindahkan ke rekening lain. Saya bakar itu buku rekening karena aturannya tidak boleh ada buku rekening ganda. Untuk pemindahbukuan itu harus lewat buku rekening, sementara bukunya saya pegang. Makanya, saya bakar karena buku rekening tidak boleh ganda,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Irwan mengaku saldo Rp 4,6 miliar itu janggal. Sebab, buku milik rekening Meikewati dipegang oleh orang lain. “Meikewati kemudian memindahbukukan ke rekening lain. Tapi itu dipindahkan pasca-OTT,” terang Asri.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028
Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru