Bos Aktual TV Membuat Berita Hoax Untuk Keperluan Konten

- Penulis

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Direktur Aktual TV berinisial AZ yang menyebarkan konten hoax untuk mencari keuntungan. Selain AZ polisi juga meringkus dua tersangka lainnya berinisial M dan AF.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta.

Hengky mengatakan, tersangka sudah memproduksi konten hoaks selama 8 bulan. Konten tersebut bermuatan provokatif dan berhasil meraup keuntungan keuntungan hingga Rp 2 miliar.

“Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube sekitar Rp 1,8 miliar sampai Rp 2 miliar,” ujar Hengky.

Hengky menambahkan, penangkapan bos Aktual TV dan dua anak buahnya berawal saat pihaknya melakukan patroli siber. Selain itu, akun Youtube Aktual TV telah memproduksi ratusan konten video.

“Sebagian besar konten yang diproduksi Aktual TV berisi video provokatif. Konten ini terdiri dari 765 konten yang sebagian besar isinya provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa, menimbulkan keonaran,” ujar dia.

Baca Juga:  Ruang Digital Bisa Menjadi Media Baru Syiar Keagamaan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat memproduksi konten video pada channel Aktual TV.

“AZ ini adalah pemilik channel Aktual TV. Dia yang membuat ide dan juga mengarahkan dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload di Aktual TV,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, untuk tersangka M bertugas untuk melakukan editing dan mengunggah konten video ke Aktual TV.

“Ketiga adalah AF, dia sebagai pengisi suara atau narator di konten di akun Youtube Aktual TV,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, bahwa konten yang diproduksi Aktual TV bukan produk jurnalistik.

“Ini (Aktual TV) tidak terdaftar di Dewan Pers,” pungkas Yusri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:48 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Monel: Setiap Kader Miliki Kesempatan Sama untuk Mengabdi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:43 WIB

Kukuhkan Fondasi Indonesia Emas 2045, Haidar Alwi: Polri Semakin Profesional, dan Dipercaya Rakyat

Berita Terbaru

Foto; Mediakarya

Daerah

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Rabu, 17 Jun 2026 - 18:09 WIB

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi, (foto; Mediakarya)

Daerah

Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:48 WIB