Bos Aktual TV Membuat Berita Hoax Untuk Keperluan Konten

- Editor

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Direktur Aktual TV berinisial AZ yang menyebarkan konten hoax untuk mencari keuntungan. Selain AZ polisi juga meringkus dua tersangka lainnya berinisial M dan AF.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta.

Hengky mengatakan, tersangka sudah memproduksi konten hoaks selama 8 bulan. Konten tersebut bermuatan provokatif dan berhasil meraup keuntungan keuntungan hingga Rp 2 miliar.

“Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan adsense Youtube sekitar Rp 1,8 miliar sampai Rp 2 miliar,” ujar Hengky.

Hengky menambahkan, penangkapan bos Aktual TV dan dua anak buahnya berawal saat pihaknya melakukan patroli siber. Selain itu, akun Youtube Aktual TV telah memproduksi ratusan konten video.

“Sebagian besar konten yang diproduksi Aktual TV berisi video provokatif. Konten ini terdiri dari 765 konten yang sebagian besar isinya provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa, menimbulkan keonaran,” ujar dia.

Baca Juga:  Badan Kehormatan Segera Panggil Ketua DPRD DKI

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat memproduksi konten video pada channel Aktual TV.

“AZ ini adalah pemilik channel Aktual TV. Dia yang membuat ide dan juga mengarahkan dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload di Aktual TV,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, untuk tersangka M bertugas untuk melakukan editing dan mengunggah konten video ke Aktual TV.

“Ketiga adalah AF, dia sebagai pengisi suara atau narator di konten di akun Youtube Aktual TV,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, bahwa konten yang diproduksi Aktual TV bukan produk jurnalistik.

“Ini (Aktual TV) tidak terdaftar di Dewan Pers,” pungkas Yusri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 UU Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?
Jalan MT Haryono Kecamatan Setu Rusak Parah, Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi “Tutup Mata”
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Dinilai Ada Kejanggalan, Wali Kota Bekasi Diminta Evaluasi Hasil Open Bidding Sejumlah Pejabat
Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Perumda Dharma Jaya Kembangkan Kawasan Ciangir sebagai Pusat Penggemukan Sapi Terintegrasi
TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:34 WIB

IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Jalan MT Haryono Kecamatan Setu Rusak Parah, Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi “Tutup Mata”

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dinilai Ada Kejanggalan, Wali Kota Bekasi Diminta Evaluasi Hasil Open Bidding Sejumlah Pejabat

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:05 WIB

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Berita Terbaru