IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?

- Editor

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah di TPST Bantargebang

Tumpukan sampah di TPST Bantargebang

JAKARTA, Mediakarya – Permasalahan tata kelola sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dinilai masih menjadi masalah besar bagi masyarakat Kota Bekasi, maupun wilayah lainnya yang terdampak.

Selain kapasitas tempat pembuangan yang sangat terbatas, rendahnya tingkat daur ulang, sistem pembuangan terbuka (open dumping) dinilai jadi pemicu penumpukan gunung sampah, sehingga berdampak buruk bagi lingkingan dan kesehatan.

Direktur eksekutif Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia, Yusuf Blegur menilai bahwa uang uang kompensasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta dengan kehadiran TPST Bantargebang selama puluhan tahun tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang masif, penurunan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi

Menurutnya, selama 36 tahun Bantargebang menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kemudian menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Kawasan yang terdiri dari 110,3 HA itu meliputi Kelurahan Ciketing Udik, Kurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.

“Kawasan tersebut saat ini menyimpan banyak sejarah dan permasalahan sampah dari Jakarta. Mulai dari bau menyengat, polusi udara, penyakit hingga tata kelola limbah hingga persoalan uang kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta ke Pemkot Bekasi,” ujar Yusuf dalam keterangannya kepada Mediakarya, Sabtu (1/8/2026).

Yusuf mengungkapkan, Kota Bekasi khususnya dan Indonesia pada umumnya sempat tersentak dengan rilis laporan penginderaan jauh dari Carbon Mapper, yang bekerja sama dengan teknologi satelit NASA dan Planet Labs, serta disorot dalam laporan UCLA Emmett Institute.

“Bagaimana tidak miris, hasilnya menempatkan Bekasi sebagai kota paling beracun nomor dua di dunia. Dengan tingginya emisi gas metana (mencapai sekitar 6,3 ton per jam) di kawasan TPST Bantargebang, sudah cukup menjadikan Bekasi kota beracun dan berbahaya.,” katanya.

Gayung bersambut, pemerintah pusat pun merespon cepat dan berkelanjutan terhadap fenomena buangan yang bukan saja menimbulkan kerusakan lingkungan dan penurunan kesehatan secara masif. Melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor: SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2005 yang mengatur TPA yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka (open dumping).

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPST Bantar Gebang, untuk melakukan praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan atau open dumping,” ulas Yusuf.

Baca Juga:  PKB Optimistis Mampu Raih 100 Kursi di DPR RI Pada Pemilu 2024

Lebih lanjut, terkait TPST Bantar Gebang yang beririsan langsung dengan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) yang tertuang dalam Undang-Undang Undang Nomor: 19 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor: 160 Tahun 2021. Dari mulai perubahan TPA menjadi TPST hingga pengelolaan sampah termasuk menggunakan metode oven dumping akan berakhir tanggal 26 Oktober 2026.

Oleh karena itu IPPS Indonesia mendesak kepada pihak-pihak terkait dan kompeten terhadap keberadaan TPST Bantargebang seperti Pemprov dan DPRD DKI Jakarta serta Pemkot dan DPRD Kota Bekasi agar segera melakukan langkah cepat yang terarah dan terukur guna menutup kawasan pembuangan sampah tersebut.

Yusuf menegaskan, bhwa kebijakan hukum terkait dengan penutupan TPST Bantargebang tidak bisa ditawar-tawar lagi. hal itu guna menjaga kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta keselamatan masyarakat baik yang ada di sekitar kawasan Bantargebang maupun wilayah Kota Bekasi keseluruhan.

“Oleh karena itu, penutupan TPST Bandargebang harus menjadi skala prioritas dan mendesak untuk dilakukan, karena juga menjadi bagian utama dari isu-isu global menyangkut kesehatan, kualitas hidup, perubahan iklim maupun permasalahan lainnya,” ujar mantan aktivis 98 ini.

Pihaknya juga mendorong agar upaya hukum dan teknis pelaksanakan penutupan TPST Bantargebang tidak boleh menjadi berlarut-larut.

Karena persoalan pragmatis dituding telah terlanjur menikmati dan bagi-bagi uang kompensasi sampah yang sudah berlangsung lama, namun tidak berbanding lurus dengan kepentingan daerah dan pelayanan publik sejauh ini.

“Masyarakat Kota Bekasi kini menunggu “good will and political will” khususnya dari Pemkot dan DPRD Kota Bekasi. Atau bisa jadi berlarut-larutnya penutupan TPST Bantargebang menjadi keengganan orang dan kelompok tertentu melepaskan nikmatnya bancakan dari kompensasi yang ratusan miliar saban tahun itu,” ucapnya.

IPPS indonesia juga meminta Pemkot Bekasi tidak menjadikan kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta kualitas hidup dan keselamatan masyarakat Kota Bekasi tersingkir dari perilaku ‘abuse of power’ dan budaya korup dari penyelenggaraan pemerintah.

“Sampah organik, an organik, dan residu masih bisa diolah dan dicari solusinya. Tapi sampah dari penyimpangan penyelengaran negara yang terstruktur, sistematis, dan masif sangat susah dihilangkan,” pungkasnya. (Supri)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lobi Lewat Jalur Politik, Terduga Pelaku Korupsi Migas Minta Namanya Diselamatkan
Korps Alumni KNPI Jaktim: Program Pilah Sampah dari Rumah Kolaborasi Jumhur dan Pramono
Sejumlah Tokoh Pemuda Pondok Gede Soroti Proses Lelang Pembangunan Puskesmas Jatiwaringin
Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri
Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas
GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar
Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara
Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:12 WIB

Lobi Lewat Jalur Politik, Terduga Pelaku Korupsi Migas Minta Namanya Diselamatkan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:09 WIB

Korps Alumni KNPI Jaktim: Program Pilah Sampah dari Rumah Kolaborasi Jumhur dan Pramono

Sabtu, 19 September 2026 - 06:20 WIB

Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri

Jumat, 18 September 2026 - 22:29 WIB

Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas

Jumat, 18 September 2026 - 07:39 WIB

GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

Opini

Purbaya dalam Kepungan “Serigala” Birokrasi

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:32 WIB

Teddy Indra Wijaya saat saat mengusir sejumlah direksi pengelola sektor tranportasi dalam acara Peresmian LRT jurusan Manggarai-Kelapa Gading pada 16 September 2026.

Opini

Semakin di Depan Teddy Semakin Tak Tahu Diri

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:17 WIB