Dua Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Suap Banprov

- Editor

Rabu, 3 November 2021 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Mediakarya – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah dan DPRD Jawa Barat Siti Aisyah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena menerima suap untuk memuluskan bantuan provinsi (banprov) bagi proyek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.

Dilansir dari antara, Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Kejati Sumbar Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Rusun Sijunjung

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ade Barkah untuk membayar uang pengganti yang merupakan hasil suap dalam perkara tersebut sebesar Rp750 juta.

Apabila tidak dapat membayar uang itu usai vonis, maka harta benda Ade Barkah akan disita untuk dilelang. Lalu apabila tidak memenuhi nilai tersebut maka Ade akan ditambah hukumannya selama enam bulan.

Siti Aisyah pun oleh hakim dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta dengan ketentuan seperti Ade Barkah. Dan apabila harta benda Siti tak mencukupi senilai Rp600 juta, maka Siti akan dipenjara tambahan selama 4 bulan.

Keduanya, kata hakim, memiliki hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi sebagai orang yang bekerja di institusi negara.

“Hal yang meringankan yakni terdakwa menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga,” katanya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Selamat! Muhammad Irfan dan Santhika Devi Terpilih Jadi Putra Putri Pariwisata Nusantara 2026
Presiden Prabowo Tambah Anggaran BPJS Kesehatan 20 Triliun
Prabowo Minta Pelayanan Pasien BPJS Dilayani Optimal
Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, FAST Indonesia Synergy Dorong Kajian Tata Kelola Pengawasan Pemasyarakatan
Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung
Takziah SBY ke Rumah Duka Guruh Soekarno Putra Dinilai Jadi Sinyal Rekonsiliasi Politik
Banyak ‘Gus’ Terseret Korupsi, LPKAN Minta Gelar Dicopot Jika Masuk Pemerintahan
Insannul Kamil Tinjau Wind Tunnel Terbesar di Tiongkok, Dorong Transfer Teknologi untuk Industri Konstruksi RI

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:28 WIB

Selamat! Muhammad Irfan dan Santhika Devi Terpilih Jadi Putra Putri Pariwisata Nusantara 2026

Senin, 28 September 2026 - 22:45 WIB

Presiden Prabowo Tambah Anggaran BPJS Kesehatan 20 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 22:40 WIB

Prabowo Minta Pelayanan Pasien BPJS Dilayani Optimal

Senin, 28 September 2026 - 22:37 WIB

Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, FAST Indonesia Synergy Dorong Kajian Tata Kelola Pengawasan Pemasyarakatan

Senin, 28 September 2026 - 17:53 WIB

Kasudin CKTRP Jakarta Timur Minta Pengelola Paham Keandalan Gedung

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (28/9/2026). (Foto/BPMI)

Nasional

Presiden Prabowo Tambah Anggaran BPJS Kesehatan 20 Triliun

Senin, 28 Sep 2026 - 22:45 WIB

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. (Foto/BPMI)

Nasional

Prabowo Minta Pelayanan Pasien BPJS Dilayani Optimal

Senin, 28 Sep 2026 - 22:40 WIB