Kelola Sampah, Pemkot Bekasi Resmikan TPS3R

Pemkot Bekasi resmikan TPS3R. Hal ini sebagai bukti keseriusan Kota Bekasi dalam penanganan sampah

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kompleks Bina Lindung, RW 011, Jaticempaka, Pondokgede Kota Bekasi.

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan (PPWJM), Mujutahid Hidayat mengungkapkan, TPS3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif Pemerintah dan masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat.

“Penyelenggaraan TPS3R diarahkan pada konsep mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle). Pengelolaan sampah merupakan rangkaian sub sistem pewadahan, sub sistem pengumpulan, sub sistem pengangkutan, dan sub sistem pengelolaan,” katanya, Senin (22/11/2021).

Ia menekankan, dengan adanya TPS3R ini, masyarakat dapat terlibat aktif langsung dalam pengelolaan sampah. Selain memiliki hasil yang positif bagi lingkungan hidup di daerah sekitar, hasil pengelolaan sampah dapat menghasilkan kompos dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *