Ekonom Sebut PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Tidak Hambat Proses Pemulihan Ekonomi

- Editor

Sabtu, 27 November 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Ekonom sekaligus Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Alasannya, kebijakan pengetatan pembatasan sosial itu masih mengizinkan kegiatan ekonomi beroperasi. Namun, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Justru sebaliknya PPKM Level 3 Nataru dimaksudkan untuk memastikan berlanjutnya pemulihan ekonomi,” tegasnya saat dihubungi Merdeka.com di Jakarta, Sabtu (27/11).

Dilansir dari merdeka, Piter mencontohkan, selama PPKM Level 3 berlangsung pemerintah masih mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi dengan aturan berlaku. Selain itu, aturan pembatasan sosial ketat itu diterapkan dalam kurun waktu yang relatif singkat hanya saat periode Nataru.

“Sehingga dampaknya terhadap perekonomian sangat minimal,” tekannya.

Pun, penerapan PPKM Level 3 juga bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di periode Nataru. Dengan demikian, tren penurunan kasus harian Covid-19 di Indonesia bida dipertahankan agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat tetap berlangsung.

“PPKM Level 3 menegaskan kehati-hatian dan prioritas pemerintah untuk mengutamakan pencegahan pandemi Covid-19. PPKM Level 3 dirancang tidak akan mengganggu pemulihan ekonomi,” tandasnya.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Tetapkan Seluruh Indonesia PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru

Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. PPKM Level 3 akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Hanya Cek Kartu Vaksin Pada Saat Natal dan Tahun Baru

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).

Ia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tegasnya.

Muhadjir menambahkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah
Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026
BPKN RI Dorong AED Tersedia di Ruang Publik: Jangan Tunggu Ada Korban Baru Bergerak
Pakar Komunikasi Sebut Aksi Mahasiswa di Dua Tahun Prabowo-Gibran Bukan Penolakan, Tapi Peta Jalan Pemerintahan
Belanja Ratusan Triliun MBG dan Kopdes Merah Putih Belum Mengalirkan Manfaat ke UMKM Lokal
Kadin Luncurkan Buku Putih 2026, Didik Rachbini: Industri Harus Kembali Jadi Lokomotif, Jangan Business As Usual
PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:13 WIB

NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Juliana Raih Penghargaan 4th Indonesia Most Innovative CFO Awards 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Pakar Komunikasi Sebut Aksi Mahasiswa di Dua Tahun Prabowo-Gibran Bukan Penolakan, Tapi Peta Jalan Pemerintahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Belanja Ratusan Triliun MBG dan Kopdes Merah Putih Belum Mengalirkan Manfaat ke UMKM Lokal

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB