Kemendagri Setujui Penyetaraan Jabatan di 160 Pemerintah Daerah

- Editor

Sabtu, 18 Desember 2021 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Dalam Negeri memberi persetujuanpenyetaraan jabatan ke daerah-daerah. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan persetujuan penyetaraan jabatan itu telah diberikan kepada 160 pemerintah daerah yang terdiri dari tujuh provinsi dan 153 kabupaten/kota.

Persetujuan telah disampaikan kepada pemda masing-masing. “Dari data yang kami himpun saat ini kurang lebih ada tujuh pemerintah daerah provinsi, yaitu, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara dan NTB,” ujar Akmal dalam siaran persnya, Sabtu (18/12).

Sedangkan sebanyak 153 pemerintah kabupaten/kota, terdiri dari pemerintah kab/kota wilayah Sumatra sebanyak 26 daerah, wilayah Jawa sebanyak 46 daerah, wilayah Kalimantan sebanyak 17 daerah, wilayah Sulawesi sebanyak 43 daerah, dan wilayah Timur (Papua, Maluku dan Nusa Tenggara) sebanyak 21 daerah.

Akmal mengatakan, pemberian persetujuan ini merupakan tindaklanjut Kemendagri setelah terbit surat dari Menteri PANRB dengan Nomor: B/712/M.SM. 02.00/2021 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri perihal Pertimbangan Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemprov/Kab/Kota.

Sedangkan, surat pertimbangan dari Kementerian PANRB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri perihal Penyampaian Hasil Verifikasi dan Validasi atas Usul Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda, juga sebagai bahan Kemendagri untuk menyampaikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada pemda terkait usulan yang telah lolos verifikasi dan validasi.

Baca Juga:  Presiden Kirimkan 15 Nama Calon Anggota Dewas TVRI ke DPR

“Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyegerakan penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah,” kata Akmal, dikabarkan dari republika.

Selanjutnya, usai keluarnya persetujuan, Kemendagri selaku pembina umum pemerintah daerah mengimbau, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah secepat-cepatnya dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.

Ia pun mengingatkan bagi pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan penyetaraan jabatan. “Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas Presiden ini,” kata Akmal.

Akmal mengatakan, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level, merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden Joko Widodo 2019 – 2024. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PANRB berkomitmen

secara bertahap melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, effisien dan berorientasi pada hasil pelayanan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!
DPP Golkar Dinilai Kebobolan, Jabatan Strategis Diisi Mantan Residivis Korupsi
Denny Indrayana Ungkap Bawaslu Dihalangi Akses Dokumen Gibran, Hanya Bermodal Surat Keterangan Kemendikbud
Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan
Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah
Prabowo Tancap Gas Percepat Pendidikan Gratis Dari Sekolah Dasar Sampai Perguruan Tinggi
RUU Pemilu Berpotensi Hanguskan Jutaan Suara Pemerintah Ancang Ancang Skema Penyelamatan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:20 WIB

Heboh Apartemen Mewah di Dalam Lapas Cibinong, LPKAN: Ini Bisnis Oknum Petugas!

Jumat, 25 September 2026 - 07:25 WIB

DPP Golkar Dinilai Kebobolan, Jabatan Strategis Diisi Mantan Residivis Korupsi

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WIB

Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah

Berita Terbaru

Daerah

Dana Revitalisasi SMAN 2 Mazo Cair Rp600 Juta Jadi Sorotan

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:07 WIB