SURABAYA, Mediakarya – Kementerian BUMN mengumumkan perubahan anggota Komisaris PT PAL Indonesia, mengacu pada Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK 410/MBU/12/2021 yang memutuskan pemberhentian dengan hormat Didik Prasetyo sebagai Komisaris perusahaan tersebut.
Direktur Utama Kaharuddin Djenod dalam siaran persnya di Surabaya, Kamis mengatakan, Didik Prasetyo sebelumnya diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK348/MBU/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 terhitung sejak tanggal 1 Desember 2021.
Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK 410/MBU/12/2021 dilakukan pemberhentian, lalu dilakukan pengangkatan anggota Dewan Komisaris perusahaan perseroan PT PAL Indonesia (Persero).