Digugurkan di Musda, Afni Tetap Bangga Jadi Kader Partai Demokrat

- Penulis

Jumat, 24 Desember 2021 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Partai Demokrat

Lambang Partai Demokrat

JAKARTA, Mediakarya – Double dukungan yang terjadi pada calon-calon ketua DPD PD DKI di Musda partai berlambang Mercy, Rabu (1/12) berbuntut pada pengguguran calon Nurafni Sajim.

Meski digugurkan oleh panitia, anggota DPRD DKI dari dapil Jakbar itu mengaku bangga menjadi kader pemilik 10 kursi di Kebon Sirih itu.

“Karena surat dukungan double. Infonya saya digugurkan dalam musda. Tapi itu tidak menjadi masalah, saya pribadi bangga karena mendapatkan dua dukungan DPC. Sampai saat ini pun saya fine kok,” ujar Nurafni Saji. di sela-sela rapat kerja Komisi B DPRD DKI, Senin (6/12).

Dia mengatakan, pasca pengguguran sebagai calon ketua DPD. Anggota Komisi B DPRD DKI itu tetap mensosialisasikan partainya di dapil.
Hal itu dilakukan, kata Afni dengan membagikan kalender tahun 2022 pada masyarakat.

“Saya tetap mensosialisasikan partai. Kalender bergambar partai dan Ketum kita bagikan di dapil. Ini bukti loyalitas saya sebagai kader pada partai meski digugurkan dalam musda,” katanya.

Baca Juga:  Respon Aspirasi Sejumlah Pengurus DPW, Repro Segera Gelar KLB

Perlu digarisbawahi, kata Afni pendaftaran menjadi calon ketua DPD, yang dilakukannya murni keinginan sebagai kader menguji kemampuan untuk jadi pemimpin.
Apalagi, sambung anggota DPRD tiga periode itu Musda saat ini lebih difokuskan untuk ajang konsolidasi partai.

“Ketum mengatakan setiap calon harus dapat dukungan pemilik suara.Jadi kalau pun ada yang menganggap pendaftaran saya mengganggu. Kembali pada mental kepemimpinan calon,” paparnya.

Sebab, untuk dukungan suara yang dimilikinya. Afni menyerahkan untuk pembuktian surat dukungan tersebut merupakan kewenangan dari Mahkamah Partai.

“Bukan tugas saya sebagai calon untuk membuktikan surat dukungan dua DPC yang saya dapatkan. Apakah itu kadaluarsa hingga tidak sah, atau sebaliknya,” tutupnya.(Ian)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru