PROBOLINGGO, Mediakarya – Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto dan Kapolsek Sukapura AKP Sugeng Hariono menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo, Selasa (4/1/2022).
Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan menjelang malam pergantian tahun baru ini, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 17 tanaman ganja yang tertanam dalam polibag, 20 tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng dan 4 paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 linting rokok berisi ganja kering.
Ke-10 tersangka kasus narkotika jenis ganja tersebut adalah Runtut Bakat Noto (40), Suntoro Adi Wibowo (32), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36) dan Devri Bambang Utomo (22). Ke-10 jaringan peredaran ini, merupakan warga Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis tanaman ganja menjelang malam pergantian tahun baru 2022. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di dalam salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.