Jaringan Pelaku Narkoba Jenis Ganja Dibekuk Polres Probolinggo

- Editor

Selasa, 4 Januari 2022 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, Mediakarya – Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto dan Kapolsek Sukapura AKP Sugeng Hariono menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo, Selasa (4/1/2022).

Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan menjelang malam pergantian tahun baru ini, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti 17 tanaman ganja yang tertanam dalam polibag, 20 tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng dan 4 paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 linting rokok berisi ganja kering.

Ke-10 tersangka kasus narkotika jenis ganja tersebut adalah Runtut Bakat Noto (40), Suntoro Adi Wibowo (32), Riko Widi Biyantoro (26), Sulianto (29), Yoga Ditya (27), Suliantoko (21), Angga Dwi Prasetyo (21), Ade Wilan Krisna Yogi (24), Hari Sulaksono (36) dan Devri Bambang Utomo (22). Ke-10 jaringan peredaran ini, merupakan warga Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis tanaman ganja menjelang malam pergantian tahun baru 2022. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di dalam salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 01 Januari 2022 dini hari, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang merupakan pemilik tanaman ganja dan beberapa paket plastik berisi ganja kering di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro Kecamatan Sukapura, dengan barang bukti berupa 17 tanaman ganja (diperkirakan usia tanam 4 bulan), 20 tanaman ganja di satu bedeng (diperkirakan usia tanam 2 minggu) serta 4 paket klip berisi ganja kering,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Baca Juga:  Kejagung dan Gakkum Kementerian LH Didesak Ungkap Dugaan Penyimpangan Tata Kelola TPA Sumur Batu

Selain membekuk jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Sat Resnarkoba juga membekuk jaringan narkotika jenis shabu jelang perayaan malam tahun baru kemarin.

“Petugas berhasil mengamankan 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis shabu dengan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap narkotika jenis shabu,” tambahnya.

Berdasar keterangan pelaku, barang haram tersebut akan digunakan pada saat malam pergantian tahun baru. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang bertransaksi narkotika dipinggir jalan Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, petugas melakukan penangkapan terhadap lima pelaku jaringan narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang disita dari kelima tersangka narkotika jenis shabu, yakni 6 paket narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 2,69 gram dan beberapa perlengkapan alat hisap shabu,” tutur Kapolres Probolinggo.

Dengan keberhasilan ini, lanjut Kapolres Probolinggo mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan generasi muda bangsa. Pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba selalu dilakukan semaksimal mungkin oleh Polres Probolinggo bersama Jajarannya.

“Dari barang bukti yang kita sita tersebut kita bisa menyelamatkan generasi muda dari barang haram tersebut dan ini tidak akan berhenti sampai disini karena kita akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus demi untuk memastikan generasi muda aman dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan selain narkotika jenis shabu dan tanaman ganja, pada malam pergantian tahun baru 2022, petugas juga mengamankan 7 unit handphone dari berbagai merk.

“Pasal yang diterapkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini
Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Polantas Karib di SMK BNKP Lahusa
MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?
Oktavianus Bu’ulolo: ‘Tidak Boleh Ada Tempat bagi Kekerasan Perempuan dan Anak di Nias Selatan
Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah
AJI-IJTI dan KKJ Desak Kapolda Sultra Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis di Polres Baubau
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Polantas Karib di SMK BNKP Lahusa

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:37 WIB

MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Oktavianus Bu’ulolo: ‘Tidak Boleh Ada Tempat bagi Kekerasan Perempuan dan Anak di Nias Selatan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Okt 2026 - 20:40 WIB

Siswa SMK Tinta Emas Indonesia sedang antri MBG Prasmanan

Daerah

MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?

Senin, 12 Okt 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely

Ekonomi & Bisnis

F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry

Senin, 12 Okt 2026 - 14:21 WIB