Kemendagri Ingatkan Publik Jual NFT Foto e-KTP Didenda Rp1 Miliar

- Editor

Senin, 17 Januari 2022 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat supaya tak menjadikan foto yang berisi data pribadi sebagai Non Fungible Token (NFT) untuk diperdagangkan.

Hal ini menyusul fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ada pula yang berswafoto sambil memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP-el.

Dilansir dari merdeka, Zudan menegaskan bahwa tindakan itu melanggar aturan. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan, seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

“Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan (Atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tegas Zudan dalam keterangan tulis, Senin (17/1).

Dalam foto itu yang berisi dokumen pribadi tersebut, menurut Zudan data diri di dalamnya pun dapat dilihat dan dibaca dengan jelas. Mungkin harapannya, data itu dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.

Baca Juga:  Creative Financing Jadi Solusi Penguatan Fiskal Daerah, Ini Penjelasan Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Karena data kependudukan ‘dapat’ dijual kembali di pasar underground atau ‘digunakan’ dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Zudan.

Menurut Zudan, ketidakpahaman penduduk tentang pentingnya perlindungan data diri dan pribadi menjadi isu krusial yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun sangat perlu dilakukan,” imbuh Zudan.

Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Hal ini kian marak setelah foto selfie (swafoto) seorang WNI yang bernama Ghozali laku terjual dengan angka yang sangat besar melalui media OpenSea.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Haidar Alwi Sebut Arah Kerja KSP Sejalan Mandat Perpres, Kunci Urai Hambatan Karhutla dan Akses Keuangan Rakyat
Fenomena Fatsun Ganda, Sejumlah Anggota DPRD Golkar Brebes Diduga Lebih Tunduk ke Bupati Ketimbang Partai
PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru
KPK Bidik Bobby Nasution! Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Jadi Pintu Masuk Pengembangan Korupsi Jalan di Sumut
Sat Lantas Nias Selatan Bidik 11 Pelanggaran Ini Mulai Senin Depan
Jangan Umumkan Kebijakan Mentah, Legislator Ini Desak Prabowo Benahi 3 Program Dinilai Bermasalah
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Andre Rosiade: MBG Masih Dibutuhkan di Daerah, Evaluasi Jangan Hanya Karena Ramai Penolakan di Jakarta

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Haidar Alwi Sebut Arah Kerja KSP Sejalan Mandat Perpres, Kunci Urai Hambatan Karhutla dan Akses Keuangan Rakyat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Fenomena Fatsun Ganda, Sejumlah Anggota DPRD Golkar Brebes Diduga Lebih Tunduk ke Bupati Ketimbang Partai

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:22 WIB

PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:15 WIB

KPK Bidik Bobby Nasution! Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Jadi Pintu Masuk Pengembangan Korupsi Jalan di Sumut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Sat Lantas Nias Selatan Bidik 11 Pelanggaran Ini Mulai Senin Depan

Berita Terbaru

PT NSHE memperkuat konservasi lingkungan dengan menambah jembatan arboreal di PLTA Batangtoru demi menjaga konektivitas habitat dan keselamatan satwa liar.

Headline

PT NSHE Bangun Jembatan Arboreal Jaga Habitat Satwa Batang Toru

Minggu, 25 Okt 2026 - 12:22 WIB