JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyeret Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Isu itu mencuat usai fakta persidangan mengungkap permainan pergeseran anggaran pembangunan jalan senilai Rp165 miliar yang diduga melibatkan Pemprov Sumut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penyidik akan mendalami pengembangan perkara ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik seperti dikutip RMOL, Sabtu (24/10/2026).
Taufik mengatakan, setiap fakta yang muncul di penyidikan maupun di persidangan menjadi dasar untuk mengembangkan perkara.
“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.
Saat disinggung kemungkinan pengembangan ke Bobby Nasution, Taufik tak membantah.
“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” tegasnya.
Hakim Minta Bobby Dihadirkan, Foto Bareng Kadis PUPR Diungkap di Sidang
Nama Bobby Nasution memang menjadi sorotan dalam sidang kasus korupsi proyek jalan di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby Nasution dan mantan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan, untuk menjelaskan pergeseran anggaran Rp165 miliar untuk dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru.
Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, di persidangan mengaku anggaran itu tidak ada di APBD Murni 2025, melainkan hasil pergeseran anggaran sejumlah OPD hingga enam kali melalui Peraturan Gubernur. Hakim mempertanyakan dasar hukum dan prosesnya.
Puncaknya, pada sidang 2 Oktober 2025, mantan Kadis PUPR Sumut yang kini jadi terdakwa, Topan Obaja Putra Ginting, mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan itu kepada Bobby.
“Topan mengaku Bobby mempersilakan agar jalan yang diajukan ditinjau,” ungkap fakta sidang. Topan mengklaim proyek itu bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur dan Wakil Gubernur.
JPU KPK bahkan menampilkan foto Bobby bersama Topan di lokasi peninjauan jalan. Mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan foto tersebut dan mengaku ikut mengawal rombongan gubernur bersama TNI-Polri.
OTT Berbuntut Panjang, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sumut pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut periode 2023-2025.
Di klaster awal, KPK menetapkan 5 tersangka: Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Pilang.
Berbekal fakta sidang, KPK kemudian mengembangkan perkara dan menetapkan 8 tersangka baru pada 30 September 2026.
Mereka adalah Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kasatker Wilayah I Rahmad Parulian, PPK 1.1 Faisal, PPK 1.2 Heri Handoko, Kasatker Wilayah II T. Rahmansyah Putra, PPK 2.2 Manaek Manalu, PPK 1.4 Munson Ponter Paulus, dan Kasatker PJN I Dicky Erlangga.
KPK mengungkap skema fee berjenjang: Kepala BBPJN dan Kasatker masing-masing 4 persen, PPK 1-1,5 persen, Bendahara 0,5 persen, dan Pokja 0,5 persen. Penyedia yang tak setor fee terancam tak dapat proyek lagi.
Dugaan penerimaan uang pun dibeberkan: Stanley Cicero Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T. Rahmansyah Putra alias Dadam Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk Rp550 juta.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru di Rutan Gedung Merah Putih KPK hingga 10 November 2026. Satu tersangka, Dicky Erlangga, mangkir dan akan dipanggil ulang Senin, 26 Oktober 2026. (Adt)











