NIAS SELATAN, Mediakarya– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Nias Selatan bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat.
Berdasarkan informasi resmi, operasi kepolisian mandiri kewilayahan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 26 Oktober hingga 08 November 2026.
Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Lantas AKP Piktor T.P. Silalahi, mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta melengkapi kelengkapan berkendara dan surat-surat kendaraan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Nias Selatan untuk mendukung penuh Operasi Patuh 2026 ini. Caranya sangat sederhana, yaitu dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, selalu memeriksa kelengkapan administrasi, serta memastikan kondisi kendaraan sesuai standar sebelum bepergian,” ujar Kasat Lantas Polres Nias Selatan, AKP Piktor T.P. Silalahi.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026 kali ini, Sat Lantas Polres Nias Selatan akan memprioritaskan penindakan terhadap 11 pelanggaran lalu lintas, yaitu:
1. Tidak menggunakan seatbelt (sabuk pengaman).
2. Menggunakan HP saat berkendara.
3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
4. Menerobos lampu merah.
5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
6. Kendaraan melawan arus lalu lintas.
7. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
8. Berboncengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua.
9. Kendaraan tidak menggunakan plat nomor sesuai aturan yang berlaku.
10. Kendaraan yang menerobos jalur busway.
11. Ranmor tidak sesuai tempatnya, seperti parkir atau melintas di trotoar.
AKP Piktor T.P. Silalahi menegaskan bahwa target utama dari operasi ini adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas. Masyarakat diharapkan dapat mendukung penuh kebijakan ini dengan meningkatkan kesadaran berkeselamatan di jalan raya demi kebaikan bersama di wilayah hukum Polres Nias Selatan.(Nan)











