Lisa Harus Ditahan 4 Bulan Dan Bebas Setelah Tidak Terbukti Bersalah

Lisa Tjandra (kanan) bersama kuasa hukumnya Ramanda Law Office

KOTA BEKASI, Mediakarya – Nasib menyedihkan menimpa seorang wanita yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di bidang karoseri. Lisa Tjandra (50) harus berhadapan dengan hukum setelah dituduh oleh Dirut telah melakukan illegal access.

Atas tuduhan itu, Lisa harus mendekam di tahanan Cyber Mabes Polri selama 4 bulan tanpa kepastian hukum. Lisa 8 Januari 2021 dengan dijemput oleh tim penyidik Cyber Bareskrim Mabes Polri di kediamannya. Saat itu ia hanya ditunjukkan surat penangkapan dengan dasar laporan dari Robert selaku Dirut PT. Pemuda Baja Raya.

“Klien kami ini memang dilaporkan dengan dugaan illegal access pencurian data lewat flashdisk yang mana menurut pihak management pihak pemuda baja raya adalah bagian yang fatal yang mana seluruh kerahasiaan perusahaan ada disitu,” Kuasa Hukum Yoseph Luturyali dari Ramanda Law Office pada Jumat (28/01/22).

Ia memberikan informasi itu kepada komisaris yang ada di PT. Pemuda Baja Raya bernama Viona Gunawan yang juga sebagai pemegang saham. Hal itu dirasakan legal karena masih dalam lingkungan perusahaan dan mempunyai hak yang sama.

“Ia wajib juga memberikan informasi apapun juga kepada seluruh komisaris jadi itu kewajibannya sesuai dengan amanat undang-undang perseroan terbatas. Artinya karena ibu Lisa telah memberikan data tersebut kepada komisaris yang lainnya itu, ibu Lisa dianggap telah melakukan pencurian data,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *