JAKARTA, Mediakarya – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mengatakan ancaman terhadap jurnalis berkembang menjadi serangan digital.

“Karena serangan itu jauh lebih mudah melalui serangan digital, tren nya berubah di serangan digital. Kemudian, lebih mudah dikriminalisasi karena adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Sasmito Madrim dalam diskusi kebebasan pers di era digital yang diselenggarakan Kedubes AS secara virtual, Rabu.

Selain itu, serangan digital memberikan dampak lain berupa kerugian ekonomi yang tinggi dan trauma.

“Serangan digital ini dampaknya sangat luar biasa bagi jurnalis dan perusahaan medianya. Ketika aset digitalnya perusahaan media siber diambil alih kemudian konten-nya dihapus itu bisa dibayangkan kerugiannya berapa miliar atau ratusan juta ketika konten-nya dihapus, sehingga itu pentingnya ada back up data,” tutur Sasmito.

Serangan digital juga menimbulkan trauma yang tidak hanya dialami oleh korban, tetapi juga keluarga korban.