“DLH akan melakukan tindak lanjut mengenai tuntutan dari massa aksi,” ujar Natsir.
Adapun tuntutan yang di minta oleh massa aksi agar segera ditindaklanjuti yaitu CPM wajib memasang Sparing Ambient pengukur udara
Miftahudin juga menyampaikan permasalahan lainnya berdasarkan info yang di dapat mengenai belum adanya laporan terkait pengelolaan lingkungan yang wajib dilaporkan oleh pihak PT CPM ke Dinas Lingkungan Hidup.
Pihak DLH sendiri membenarkan hal tersebut bahwa sampai dengan saat ini mereka masih belum juga menerima lapran tersebut. DLH Sulteng megaskan akan memberikan sanksi kepada CPM jika dalam waktu yang mereka tentukan laporan tersebut belum juga masuk. (dri)