Amandemen UUD, Pusako: Kepentingan Elite

- Editor

Rabu, 1 September 2021 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritisi hadirnya rencana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bertujuan untuk menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Padahal pada pemilihan umum (Pemilu) 2019, tak ada satupun partai politik yang mengkampanyekan hal tersebut.

“Itu bukan kepentingan publik, tapi kepentingan elite. Indikatornya pemilu kemaren tidak ada yang kampanye (PPHN), kalau publik tahu maka dia akan berdialog dengan para calon (presiden),” ujar Feri dalam sebuah diskusi daring, Rabu (1/9).

Amandemen UUD, nilai Feri, berasal dari kepentingan politik dan yang diuntungkan adalah partai-partai yang saat ini dominan. Hal tersebutlah yang akan menimbulkan pertarungan tak sehat dan dapat menyebabkan keributan.

“Kalau anda membawa isu perubahan konstitusi ini dengan membawa perubahan a, b, c, d, bagaimana kita bisa mengatakan ini bagian dari kepentingan publik,” katanya.

Selain itu, ia tak melihat adanya korelasi antara pandemi Covid-19 dengan amandemen UUD. Menurutnya, menambah kewenangan DPR di tengah pandemi tak akan memperbaiki penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Itu nyambungnya di mana? kok begitu jauh antara kepentingan publik dengan kepentingan politik yang dirancang untuk kepentingan publik,” ucap Feri, dikutip dari republika.

Hidupnya PPHN juga tak menjamin pembangunan nasional berkelanjutan akan terjadi. Sebab ia melihat Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi cikal PPHN tak melakukan hal tersebut.

Baca Juga:  BPK Tekankan Urgensi "Mandatory Spending" Dalam Pengelolaan APBN

“Sejak kapan pembangunan di Orde Lama dengan Orde Baru berkelanjutan dengan GBHN. Saya tidak melihat ada kajian yang menjelaskan di GBHN apakah pembangunan betul-betul dilakukan untuk publik,” ujar Feri.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengatakan bahwa MPR sudah memiliki rencana waktu terkait kapan  amendemen terbatas UUD 1945 dilakukan. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail kapan waktunya.

Bamsoet menjelaskan, mekanismenya telah diatur sesuai pasal 37 UUD 1945 yaitu perubahan pasal-pasal baru dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota. Tidak hanya itu pengambilan keputusannya melalui forum sidang paripurna yang harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga.

“Jadi kalau ada satu partai saja yang tidak hadir, boikot misalnya, tidak setuju, itu dihitung nanti. Kurang satu saja tidak bisa dilanjutkan. Itulah karena MPR adalah rumah kebangsaan, cermin daripada kedaulatan rakyat, maka satu suara saja bisa menggagalkan atau tidak meneruskan pembahasan amendemen terbatas,” jelasnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pendiri NII Crisis Center: Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme
Tanpa Jokowi Mustahil Jadi Ketum Golkar, Tapi Saat Ijazah Gibran Disoal Bahlil Bungkam
DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Agus Wahid: Bahlil Bukan Figur Arus Bawah, Golkar Terancam Kehilangan Marwah dan Elektoral
Kemendagri Dorong Kepastian Hukum, Pengawasan Perda Digeser dari Korektif ke Preventif
Walil Ketua Komisi VIII Mangaku Miris Atas Insentif Guru Agama Non-ASN di Jateng
Wacana Pansus Hak Angket Ijazah Gibran Bergulir di Senayan
Golkar Dukung Prabowo 2029 Cawapresnya Belakangan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Pendiri NII Crisis Center: Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Tanpa Jokowi Mustahil Jadi Ketum Golkar, Tapi Saat Ijazah Gibran Disoal Bahlil Bungkam

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Agus Wahid: Bahlil Bukan Figur Arus Bawah, Golkar Terancam Kehilangan Marwah dan Elektoral

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Kemendagri Dorong Kepastian Hukum, Pengawasan Perda Digeser dari Korektif ke Preventif

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Walil Ketua Komisi VIII Mangaku Miris Atas Insentif Guru Agama Non-ASN di Jateng

Berita Terbaru

Sidang gugatan ijazah Gibran (Foto: Istimewa)

Opini

Nurani di Ujung Jabatan

Minggu, 11 Okt 2026 - 06:36 WIB