JAKARTA, Mediakarya – Aksi promosi minuman beralkohol merek Newport di stan sponsor festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026 lalu, menuai protes keras dari sejumlah elemen masyarakat dan akademisi, lantaran memberikan hadiah botol minuman keras melalui tantangan menghafal Surah Ad-Duha.
Di mana dalam acara tersebut, pengunjung ditantang menghafal ayat suci Al-Qur’an untuk mendapat hadiah minuman beralkohol.Video kegiatan di stan tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
Tindakan pemasaran ini dinilai mencampuradukkan simbol agama dengan produk yang dilarang atau dibatasi norma agama. Sementara, pihak manajemen acara menyatakan kecaman, kekecewaan, serta menegaskan bahwa gimik tersebut berada di luar kendali dan persetujuan resmi mereka.
Di tempat terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pejabat pemerintah daerah mengecam keras tindakan tersebut karena melanggar norma etika dan agama.
Untuk itu, sejumlah ormas keagamaan mengaku akan mengambil langkah tegas dan mengancam bakal melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam acara tersebut kepada pihak kepolisian.
Menanggapi aksi yang dinilai sangat biadab itu, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mengecam keras aksi promosi minuman beralkohol dalam sebuah festival musik yang viral di media sosial.
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menilai penggunaan ayat-ayat suci sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan semata-mata untuk menarik perhatian dan mendulang viralitas.
“Ini tindakan sangat biadab. Ayat-ayat suci diperjualbelikan hanya untuk mendapatkan miras dan mencari viralitas. Tanggung jawabnya ada pada EO penyelenggara dan juga brand produk miras yang mendukung acara ini,” tegas Ali Zaini di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ali menegaskan, kitab suci tidak seharusnya dijadikan permainan atau instrumen promosi komersial. Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap nilai-nilai agama harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan kegiatan publik, termasuk festival musik.
Ali Zaini mengatakan, pernyataan keras dari pemerintah daerah harus diikuti dengan langkah konkret dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami sejalan dengan Gubernur DKI Jakarta. Sikap tegas dari pimpinan daerah harus diikuti tindakan nyata. Negara wajib melindungi nilai agama dari eksploitasi komersial,” ujarnya.
LPKAN menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf atau teguran semata apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
LPKAN Indonesia mendesak kepolisian, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan festival tersebut.
Di mana di dalamnya mencakup perizinan kegiatan, izin keramaian, hingga ketentuan terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol di lokasi acara.
“Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas dan mengusut tuntas pihak EO dan brand miras yang terlibat. Kami juga meminta Pemda untuk mengevaluasi izin keramaian, izin penyelenggaraan, dan izin peredaran minuman beralkohol dalam acara tersebut,” tegas Ali Zaini.
Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika event. Ini perusakan moral generasi bangsa. Hari ini Al-Qur’an, besok bisa simbol agama lain. Efek jera harus diberikan,” tegasnya.
LPKAN juga meminta pihak penyelenggara dan pemilik merek minuman beralkohol untuk bertanggung jawab atas konsep promosi yang digunakan.
Ali Zaini menilai aktivitas promosi komersial semestinya tetap memperhatikan nilai agama, budaya, kepatutan, serta norma yang hidup di tengah masyarakat.
“Silakan sponsor dan berpromosi. Tapi tidak boleh menyinggung hal yang sensitif, apalagi kitab suci. Demi viralitas, EO dan brand ini rela menginjak-injak nilai kesucian,” ujarnya.
LPKAN menyatakan akan menyerahkan aspek dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta serta ketentuan peraturan perundang-undangannn
LPKAN juga menyoroti penyebaran video promosi tersebut di media sosial. Konten yang mendapatkan perhatian luas dinilai berpotensi memberikan contoh buruk, khususnya kepada generasi muda
Ali Zaini mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan viralitas sebagai ukuran bahwa sebuah tindakan dapat dibenarkan.
“Di saat kita berjuang menguatkan karakter generasi, malah ada festival yang membuat tantangan melecehkan ayat untuk dapat miras. Ini racun. Ini pembodohan massal,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mengikuti ataupun memperluas penyebaran konten yang dinilai bermasalah tersebut.
“Viral belum tentu benar. Viral juga belum tentu bermoral. Jangan gadaikan iman dan adab hanya demi hadiah atau minuman gratis,” imbuhnya.
Ali menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya tindakan hukum secara transparan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Ali Zaini pun mengaku bahwa pihaknya tidak mempersoalkan perkembangan industri musik dan ekonomi kreatif sepanjang penyelenggaraannya tetap memperhatikan hukum, etika, norma sosial, dan penghormatan terhadap keberagaman agama.
“Kami mendukung industri kreatif dan musik. Tapi kreativitas tanpa adab akan melahirkan kerusakan. Evaluasi izinnya, tegur keras EO-nya, dan proses sesuai hukum pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Ali Zaini.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara kegiatan dan pelaku industri minuman beralkohol agar tidak menggunakan simbol, ritual, maupun ajaran agama sebagai bagian dari strategi promosi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. (red)











