Amphibi Desak Tindakan Tegas Terhadap Galian C yang Diduga Ilegal di Bekasi

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mediakarya – Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan penambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Lembaga tersebut mendesak tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi, Agus Salim Tanjung, menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan parah terhadap lingkungan. Dampak yang ditimbulkan meliputi abrasi, hilangnya resapan air, hilangnya pepohonan, dan potensi bencana seperti tanah longsor, banjir, serta kekeringan.

“Kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini juga dapat mengganggu infrastruktur dan ekosistem kehidupan masyarakat sekitar,” ungkap Tanjung kepada awak media, Senin (8/9/2025).

Dia juga menyoroti pelanggaran hukum yang terjadi dan mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menegakkan aturan. Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan masa depan lingkungan hidup.

“Kami juga minta agar pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkret guna menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Tanjung.

Baca Juga:  IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Nagekeo

Dia menambahkan, pelajaran dapat dipetik dari bekas galian C di wilayah Jonggol yang bersebelahan dengan Kecamatan Setu.

“Kita belajar dari bekas galian C di wilayah Jonggol yang bersebelahan dengan Kecamatan Setu. Hingga saat ini banyak lokasi yang tanahnya bolong-bolong seperti jurang. Setelah pasir dan tanahnya diambil lalu ditinggal begitu saja oleh pelaku galian yang tidak bertanggung jawab,” tutup Tanjung.

Sebelumnya, warga Desa Kertarahayu dilaporkan resah dengan adanya kegiatan penambangan tanah merah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.

Saat ini, terdapat dua titik galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi pertama berada di Kampung Cisaat Ciloa, sementara titik kedua berlokasi di Kampung Cilenang. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem
Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit
Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional
Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Dipeluk, Bukan Dipukul
Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan
Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:40 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:02 WIB

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:29 WIB

Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34 WIB

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan

Berita Terbaru

Adi Suparto: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Headline

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB