Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

- Editor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

menurutnya, saat ini pembahasan masih berada pada tahap penyusunan naskah RUU dengan mengedepankan partisipasi publik sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang.

Menurutnya, penyusunan RUU tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghimpun sebanyak mungkin masukan dari berbagai kalangan.

Dia menyebut Komisi III pun memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah daerah agar substansi RUU benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

“RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Jadi sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama masa reses Komisi III DPR RI telah mengunjungi tiga provinsi, yakni Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Dalam kunjungan tersebut, berbagai aspirasi masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset berhasil dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rancangan undang-undang.

Baca Juga:  China Laporkan Surplus Transaksi Berjalan Dalam 9 Bulan Pertama 2023

Masukan dari masyarakat tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi pengaturan dalam RUU Perampasan Aset sehingga memiliki landasan yang komprehensif serta mampu mendukung upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan.

“Di masa reses ini, kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir dalam rapat dengar pendapat sebagai bagian dari proses pendalaman materi RUU. Menurutnya, pandangan dari para praktisi hukum yang berpengalaman menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih sekali lagi pada narasumber hari ini, dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
IAW Sebut Konflik Pulau Rempang Bukti Kegagalan Rezim Jokowi dalam Tata Kelola Agraria
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB