JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyoroti kewenangan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) layaknya menteri atau pejabat yang dapat mengeksekusi kebijakan.
“Lazimnya dewan pengarah hanya berwenang memberi arahan, pandangan, dan rekomendasi terhadap kebijakan dan program yang akan dilaksanakan suatu lembaga. Tidak sampai berwenang memberi persetujuan atau melaksanakan tugas tertentu,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang dikutip dari antara, di Jakarta, Senin.
Mulyanto menyatakan dalam beberapa hal kewenangan, Ketua Dewan Pengarah BRIN melebihi otoritas menteri. Dia mencontohkan, ketua dewan pengarah memiliki staf khusus sebanyak empat orang.