Aturan Ketat Perlu Diterapkan di Tempat Wisata Selama Lebaran

- Editor

Senin, 2 Mei 2022 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Fraksi PKB DPR, Luqman Hakim mengusulkan agar diberlakukan juga pengaturan yang ketat bagi tempat-tempat wisata selama libur Lebaran. Ia menilai pemerintah perlu mewajibkan tempat-tempat wisata selama libur lebaran.

Menurutnya, tempat wisata hanya boleh menerima kunjungan dari masyarakat yang sudah vaksin lengkap (dua dosis) atau sudah vaksin ketiga (booster). Apabila belum vaksin kedua atau ketiga, maka pengunjung wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen.

“Usul saya kongkrit, pemerintah perlu membuat aturan tersebut. Pengaturan tempat wisata itu sangat penting dilakukan. Jangan sampai setelah libur lebaran, kasus Covid-19 naik tinggi akibat tempat-tempat wisata dibiarkan bebas tanpa aturan,” kata Lukman beberapa waktu lalu.

“Mari belajar dari pengalaman libur lebaran tahun kemarin, dimana pemerintah tidak cukup ketat mengatur pembatasan di tempat wisata. Dan, akibatnya, terjadi lonjakan kasus covid-19 pascalebaran 2021 kemarin,” sambungnya.

Karena, lanjut Lukman, bila terjadi lonjakan Covid-19, dikhawatirkan tradisi mudik dan aktifitas silaturrahim halal bihalal Idul Fitri disebut sebagai penyebabnya. Padahal pemicunya dari penumpukan pengunjung tempat-tempat wisata.

“Apabila tempat-tempat wisata dibiarkan bebas tanpa aturan selama libur lebaran, maka akan berpotensi besar menjadi pusat-pusat penularan Covid-19. Kita semua tentu berharap agar itu tidak terjadi,” ujarnya, dikutip dari republika.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan setelah dua tahun ditiadakan mudik, maka sangat penting untuk tetap memprioritaskan keselamatan dengan melaksanakan pengecekan kelaikan alat transportasi yang akan digunakan serta operatornya. Terdapat enam variabel yang dapat menentukan kesiapan pemerintah dalam menangani mudik lebaran tahun 2022 ini mulai dari manajemen transportasi hingga penyaluran bansos secara merata.

Baca Juga:  Bawaslu Jakbar Tegaskan Anak Dilarang Ikut Kampanye

“Saat ini, terdapat enam variabel yang menentukan kesiapan kita (pemerintah) dalam menghadapi mudik tahun 2022 yaitu pengaturan manajemen transportasi baik darat, laut, dan udara, ketersediaan bahan bakar dan bahan pokok, perkembangan Covid-19 dan vaksinasi, serta penyaluran bansos yang sedang dikebut menjelang lebaran,” jelas Muhadjir.

Mantan Mendikbud itu mengatakan, fokus pemerintah saat ini adalah pada pengaturan manajemen transportasi baik di tempat pemberangkatan asal, proses perjalanan, hingga tiba ditujuan dengan aman dan sehat. Menko Muhadjir juga menegaskan dengan kondisi Covid-19 yang masih dalam keadaan landai dan terkendali perlu dipercepat vaksinasi booster pada tempat-tempat pemberangkatan mudik khususnya di wilayah Jabodetabek.

“Perkembangan kondisi Covid-19 saat ini masih dalam keadaan landai dan terkendali, maka dari itu percepatan vaksinasi maupun booster pada tempat-tempat pemberangkatan mudik perlu dilakukan sehingga dapat memenuhi target pemerintah,” jelasnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN
‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat dan Jaga Independensi
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:11 WIB

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:00 WIB

‎FAKTA Indonesia Siapkan Gugatan Hukum Agar Cukai MBDK Segera Diterapkan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB