GKN Dorong KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Editor

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam penerimaan aliran dana US$400.000 untuk Pansus Haji DPR.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kesaksian terdakwa Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) dan Syaiful Bahri dalam sidang awal September 2026 lalu.

Uang tersebut diduga diminta atau melibatkan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman dekat Nusron Wahid. Di mana saat itu politisi Partai Golkar tersebut merupakan Ketua Pansus Haji DPR RI 2024.

Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid meminta KPK untuk mengungkap dugaan aliran uang suap yang diduga bukan hanya kepada Nusron namun juga kepada sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI.

“KPK harus membuktikan semangat Presiden Prabowo yang saat kampanyenya mengancam akan mengejar koruptor hingga ke Antartika. Berdasarkan pengakuan Gus Alex bahwa Nusron ikut menikmati uang suap tersebut,” ungkap Habib Syakur kepada Mediakarya, Selasa (8/9/2026).

“Artinya, jika KPK mendukung semangat Prabowo, tidak usah mengejar jauh-jauh ke Antartika, karena terduga pelakunya masih berada di sekitar kita,” tambahnya.

Habib Syakur menegaskan, sebagai pejabat negara, Nusron telah diambil sumpah jabatanya, oleh karena itu, setiap tindakan dan perbuatannya tersebut bukan hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, namun juga bertanggungjawab pada masyarakat seluruh Indonesia.

“Karena sumpah jabatan yang diucapkan oleh pejabat negara mengandung tanggung jawab moral dan religius kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus tanggung jawab konstitusional serta sosial kepada rakyat Indonesia,” tegas Habib Syakur.

Selain itu, Habib Syakur juga mengungkapkan bahwa Nusron merupakan pejabat negara yang dikenal “nyantri” hal itu lantaran kerap memberikan pernyataan di ruang publik yang disertai ungkapan religius.

Lebih lanjut, Gus Alex merupakan keturunan Kiyai, dan sebelumnya dia dipastikan disumpah saat menjadi saksi dalam perkara tersebut. Terkait dengan pengakuannya bahwa Nusron menerima aliran uang suap kouta haji, Habib Syakur meyakini pernyataan tersebut diucapkan dengan penuh tanggung jawab.

“Dalam kaitan kasus dugaan suap kuota haji, menurut keyakinan saya bahwa Gus Alex tidak mungkin berbohong kepada majelis hakim. Namun itu semua kembali ke KPK, apakah mau mengungkap kasus tersebut sampai tuntas atau hanya sebatas berdasarkan pesanan saja,” beber Habib Syakur.

Fenomena Korupsi di Balik Simbol Jubah Keagamaan

Lebih jauh Habib Syakur mengungkapan, bahwa fenomena pejabat publik yang menggunakan simbol atau retorika agama demi menutupi tindakan korupsi dan memperkaya diri dikenal dalam ilmu sosiologi politik sebagai manipulasi simbolik atau komodifikasi agama, sudah menjadi trend pejabat di Indonesia.

Baca Juga:  KPK Lantik 43 Pejabat Fungsional Baru

“Untuk itu, GNK mendorong agar masyarakat untuk terus bersuara dan mengkritisi pejabat publik yang diduga melakukan korupsi dan berlindug di balik jubah keagamaan,” tegasnya.

Padahal, agama adalah hal yang sakral bagi masyarakat Indonesia. Semantara, menggunakan atribut keagamaan sering kali efektif untuk membuat masyarakat segan atau ragu untuk mengkritik kebijakan pejabat tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa pihaknya akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang disampaikan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam fakta persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh kesaksian dari terdakwa, saksi, maupun ahli penting untuk proses pembuktian. Menurut dia, penelaahan bertujuan untuk mengungkap rangkaian perbuatan secara utuh dan melihat keterlibatan pihak lain.

“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, fakta yang terungkap selama persidangan menjadi bagian penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Termasuk, kata dia, untuk mengetahui peran masing-masing Terdakwa serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh, termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para Terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan dan penyerahan uang “oleh-oleh” kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI.

Sebanyak 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja (kunker) pengawasan haji di Arab Saudi disebut meminta uang oleh-oleh sebesar 3.000 riyal per orang.

Gus Alex mengaku hanya memberikan sekitar 1.500 riyal per orang kepada 24 anggota Panja tersebut karena keterbatasan jumlah yang terkumpul.

Dalam persidangan, Gus Alex juga menyebutkan pertemuan dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR periode tersebut, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi, terkait koordinasi di Arab Saudi. (Fal)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ahmad Sahroni: DPR Berantas Korupsi Pasti, tapi Jangan Sewenang-wenang!
IPW Bersama Sejumlah Advokat Ajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Pengujian Formil UU Polri di MK
Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya
Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan
Kejahatan Perbankan Didorong Masuk RUU Perampasan Aset, Pengamat: Bukti 13 Jenis Pidana Belum Cukup
Polda Metro Jaya Didesak Usut Aktor Intelektual di Balik Kerusuhan 27 Agustus
IPW Desak Polda Metro Jaya Ungkap Dalang di Balik Terbunuhnya Bambang Setiawan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:14 WIB

GKN Dorong KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 8 September 2026 - 05:51 WIB

IPW Bersama Sejumlah Advokat Ajukan Permohonan Pihak Terkait dalam Pengujian Formil UU Polri di MK

Selasa, 8 September 2026 - 05:41 WIB

Ketua Komisi III DPR RI: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Senin, 7 September 2026 - 09:57 WIB

Soroti Tindakan Oknum Advokat di Brebes, Habib Syakur Berikan Pendapatnya

Senin, 7 September 2026 - 03:25 WIB

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Berita Terbaru

Peluncuran Buku Islam Ala Prabowo (Ist)

Opini

Islam Ala Prabowo atau Prabowo Seolah-Olah Islam?

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:40 WIB

Headline

Seorang Warga Nyaris Tewas Banjir Bandang di Fanayama

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:10 WIB