“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, (25/9/2021).
Sebelumnya, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin disebut-sebut menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Hal itu sebagaimana petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).