BEMNUS DKI Jakarta Minta DPR dan Kementerian Hukum Libatkan Mahasiswa dalam Pembahasan RKUHP

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta, Piere A.L. Lailossa.

Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta, Piere A.L. Lailossa.

JAKARTA, Mediakarya — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Wilayah DKI Jakarta menyatakan sikap kritis terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), yang tengah dibahas oleh DPR RI.

Melalui kajian mendalam yang mereka susun, BEMNUS DKI menilai bahwa pembaruan hukum acara pidana harus mengutamakan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam kajian tersebut, BEMNUS menyoroti kelemahan mendasar pada beberapa pasal, yang dinilai belum mencerminkan semangat check and balances, diferensiasi fungsional, dan due process of law.

“Seperti, pada salah satu pasal RKUHAP yang hanya memberi ruang pengaduan internal ke atasan penyidik jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, tanpa membuka jalur pengawasan lintas lembaga seperti kejaksaan. Hal ini dikhawatirkan memperlemah akuntabilitas penyidik dan membuka potensi abuse of power,” ungkap Koordinator Daerah BEM Nusantara DKI Jakarta, Piere A.L. Lailossa dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya, Kamis (12/6/2025).

BEM Nusantara DKI Jakarta juga menyoroti peran advokat dalam tahap penyidikan yang harusnya dibuat berimbang dengan penyidik agar terciptanya prinsip keadilan prosedural dan memperkuat fungsi kontrol eksternal terhadap penyidik.

“Selain itu, terkait ruang lingkup praperadilan dinilai belum cukup untuk menguji keabsahan cara perolehan alat bukti oleh aparat penegak hukum. BEMNUS mengusulkan agar pengadilan diberikan wewenang memutus legalitas penyitaan, penggeledahan, hingga penyadapan agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil sejak awal,” ujar Piere.

Baca Juga:  Sandroin Labada Pimpin BEM-NUS DKI Jakarta Gantikan Pier Lailossa

Lebih lanjut, Piere juga menyatakan bahwa pembahasan RKUHAP ini merupakan momentum penting untuk melakukan rekonstruksi hukum acara pidana yang benar-benar menjunjung tinggi keadilan dan partisipasi publik.

“Pembaruan KUHAP bukan hanya soal teknis hukum, tapi soal jaminan atas perlindungan hak warga negara. Kami memandang RKUHAP yang ada sekarang masih belum cukup progresif dalam melindungi pelapor, tersangka, maupun korban dalam proses pidana,” tegas Piere.

Oleh karena itu, Piere menegaskan bahwa pihaknya berencana mengajukan permohonan resmi untuk melakukan penyampaian pendapat di hadapan DPR RI maupun Kementerian Hukum. Langkah tersebut diambil agar mahasiswa turut memberikan kontribusi pemikiran substantif terhadap arah pembentukan hukum acara pidana ke depan.

“Kami tengah menyiapkan surat niat resmi untuk menyampaikan aspirasi ke DPR maupun Kementerian Hukum. Sudah saatnya mahasiswa tidak hanya mengkritik di luar, tapi juga hadir sebagai mitra intelektual dalam proses legislasi,” tutur Piere.

Ia menambahkan, kehadiran mahasiswa dalam ruang-ruang pembentukan kebijakan hukum bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai kekuatan moral dan akademik yang membawa perspektif rakyat dan nilai-nilai keadilan konstitusional.

Dengan sikap ini, BEMNUS DKI Jakarta menegaskan kembali komitmennya untuk mengawal proses pembaruan hukum acara pidana demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis, akuntabel, dan berpihak pada hak asasi manusia. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas
Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:09 WIB

Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Berita Terbaru