Beri Keadilan Tarif Air Bagi Apartemen, PAM Jaya Hitung Berdasasarkan Pemakaian Unit

- Editor

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Sejumlah pengelola rumah susun atau apartemen di Jakarta mengapresiasi inisiasi Perumda PAM Jaya dalam menetapkan tarif air bagi penghuni apartemen.

Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza mengungkapkan sebanyak 169 pengurus dan penghuni rumah susun atau apartemen menyambut baik inisiasi PAM Jaya dalam menerapkan tarif air bagi penghuni rumah susun atau apartemen.

“Kami memahami bahwa pemakaian air setiap hunian berbeda, sehingga penting bagi PAM Jaya untuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan penggunaan riil,” ujar Gatra Vaganza dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, dalam sosialisasi tarif air pada 12 Maret 2025 kemarin, para pengelola dan penghuni apartemen mengapreasiasi inisiasi penerapan tarif air ini. Dalam hal ini, ungkapnya, PAM Jaya menawarkan kepada pengelola agar dapat menghitung pemakaian masing-masing unit hunian.

“Sehingga pemakaian riil pada masing-masing unit itu yang akan menjadi dasar tagihan PAM Jaya kepada pengelola. Nantinya, mekanisme penagihan langsung ke pelanggan melalui meter induk dengan pemakaian hunian berdasarkan data dari pengurus,” jelasnya.

Lebih lanjut Gatra menjelaskan, penagihan pemakaian air penghuni apartemen akan tetap dilakukan oleh pengelola, tetapi metode penghitungannya yang akan dilakukan berbeda.

“Dengan sistem ini, kami berharap dapat memberikan keadilan bagi seluruh penghuni apartemen, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tagihan air,” jelasnya.

Baca Juga:  Kebocoran Pipa Air Baku PJT II Bikin 84 Kelurahan di Jakarta Alami Gangguan Suplai AirĀ 

Perwakilan dari pengelola Apartemen di Kawasan Jakarta Utara, Pramono menyambut baik inisiasi penerapan tarif air bagi penghuni apartemen di Jakarta ini. Sebab, ungkapnya, penggunaan air PAM Jaya pada setiap unit apartemen akan berbeda-beda.

“Terima kasih kepada pam jaya, dengan adanya sosialisasi ini tentunya ini merupakan jawaban dari rekan-rekan apartemen, karena otomatis untuk apartemen akan tagihannya akan berbeda karna kami meteran besar sedangkan untuk meteran di setiap masing-masing penghuni, pasti tagihannya akan beda dan tentunya akan menjadi solusi para penghuni,” kata Pramono.

Sebelumnya, sejumlah pengelola dan penghuni apartemen di Jakarta mengkritisi penyesuaian tarif air di Jakarta yang diterapkan mulai Januari 2025 kemarin. Pasalnya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik padahal fungsi dan peruntukannya sama dengan hunian lainnya, bukan sebagi kegiatan ekonomi seperti gedung komersial.

Penyesuaian tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Penyesuaian tarif air ini merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Bupati Bolmut Sulawesi Utara Kena Ciduk OTT KPK
Adhi Industri Siap Kawal Program Waste to Energy Pemerintah
Prabowo Kerap Berkata Kasar Hingga Disarankan Dijauhkan dari Mikropon, Begini kata Pengamat
Rektor Universitas Paramadina Tanggapi Usulan Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Selasa, 22 September 2026 - 22:48 WIB

Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Selasa, 22 September 2026 - 10:07 WIB

Bupati Bolmut Sulawesi Utara Kena Ciduk OTT KPK

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB