Berkas Kasus TPPU Telah P21, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Bakal Kembali Mendekam di Tahanan

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Meski sempat menghirup udara bebas setelah sebelumnya menjalani hukuman selama 1 tahun, atas kasus tindak pidana penodaan agama, kini pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali bakal menghadapi proses hukum terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Abdussalam alias Panji Gumilang itu telah mencapai tahap P21.

Dengan demikian, berkas penyidikan Abdussalam Panji Gumilang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. “Iya, sudah P21, sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Harli kepada wartawan pada Senin (7/10/2024) kemarin.

Kejaksaan Agung kini menunggu tahap kedua dari P21, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Kejaksaan.

Baca Juga:  Dituding Ajarkan Aliran Sesat, Desakan Penutupan Ponpes Zaytun Terus Mengalir

Dittipideksus Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara TPPU Panji pada Februari 2024.

Melansir laman Kompas.com, dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara Hasil penyidikan juga menunjukkan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji melakukan pinjaman ke sejumlah bank yang dilakukan dari tahun 2008 hingga 2022.

Sebanyak 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji diblokir dan di antaranya terdapat Rp 200 miliar yang telah disita. Selain itu, penyidik menemukan dana sebesar Rp 900 miliar di salah satu rekening bank BUMN, di mana sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun total transaksi keuangan yang ditemukan dari 144 rekening tersebut bernilai Rp 1,1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:26 WIB

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:22 WIB

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:09 WIB

Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Berita Terbaru

Prasetyo Edi Marsudi.(Foto: dri)

DKI

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:26 WIB

Petani tebu (Sumber foto: Antaranews)

Ekonomi & Bisnis

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:20 WIB