Berkas Kasus TPPU Telah P21, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Bakal Kembali Mendekam di Tahanan

- Editor

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Meski sempat menghirup udara bebas setelah sebelumnya menjalani hukuman selama 1 tahun, atas kasus tindak pidana penodaan agama, kini pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali bakal menghadapi proses hukum terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Abdussalam alias Panji Gumilang itu telah mencapai tahap P21.

Dengan demikian, berkas penyidikan Abdussalam Panji Gumilang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. “Iya, sudah P21, sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Harli kepada wartawan pada Senin (7/10/2024) kemarin.

Kejaksaan Agung kini menunggu tahap kedua dari P21, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Kejaksaan.

Baca Juga:  Timnas AMIN Nilai Demokrasi di Indonesia Tengah Bermasalah

Dittipideksus Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara TPPU Panji pada Februari 2024.

Melansir laman Kompas.com, dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara Hasil penyidikan juga menunjukkan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji melakukan pinjaman ke sejumlah bank yang dilakukan dari tahun 2008 hingga 2022.

Sebanyak 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji diblokir dan di antaranya terdapat Rp 200 miliar yang telah disita. Selain itu, penyidik menemukan dana sebesar Rp 900 miliar di salah satu rekening bank BUMN, di mana sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun total transaksi keuangan yang ditemukan dari 144 rekening tersebut bernilai Rp 1,1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas
Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Kasus Febrie Diduga Jadi Barter atas Pengusutan Mega Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:09 WIB

Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Berita Terbaru