Berkas Kasus TPPU Telah P21, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Bakal Kembali Mendekam di Tahanan

- Editor

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Meski sempat menghirup udara bebas setelah sebelumnya menjalani hukuman selama 1 tahun, atas kasus tindak pidana penodaan agama, kini pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali bakal menghadapi proses hukum terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Abdussalam alias Panji Gumilang itu telah mencapai tahap P21.

Dengan demikian, berkas penyidikan Abdussalam Panji Gumilang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. “Iya, sudah P21, sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Harli kepada wartawan pada Senin (7/10/2024) kemarin.

Kejaksaan Agung kini menunggu tahap kedua dari P21, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Kejaksaan.

Baca Juga:  Hasto: Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud Bermakna Trisula Weda

Dittipideksus Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara TPPU Panji pada Februari 2024.

Melansir laman Kompas.com, dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara Hasil penyidikan juga menunjukkan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji melakukan pinjaman ke sejumlah bank yang dilakukan dari tahun 2008 hingga 2022.

Sebanyak 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji diblokir dan di antaranya terdapat Rp 200 miliar yang telah disita. Selain itu, penyidik menemukan dana sebesar Rp 900 miliar di salah satu rekening bank BUMN, di mana sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun total transaksi keuangan yang ditemukan dari 144 rekening tersebut bernilai Rp 1,1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun
Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

Kamis, 24 September 2026 - 15:45 WIB

Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Berita Terbaru