JAKARTA, Mediakarya – Meski sempat menghirup udara bebas setelah sebelumnya menjalani hukuman selama 1 tahun, atas kasus tindak pidana penodaan agama, kini pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kembali bakal menghadapi proses hukum terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Abdussalam alias Panji Gumilang itu telah mencapai tahap P21.
Dengan demikian, berkas penyidikan Abdussalam Panji Gumilang dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. “Iya, sudah P21, sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Harli kepada wartawan pada Senin (7/10/2024) kemarin.
Kejaksaan Agung kini menunggu tahap kedua dari P21, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
Dittipideksus Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara TPPU Panji pada Februari 2024.
Melansir laman Kompas.com, dalam kasus ini, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara Hasil penyidikan juga menunjukkan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin Panji melakukan pinjaman ke sejumlah bank yang dilakukan dari tahun 2008 hingga 2022.
Sebanyak 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji diblokir dan di antaranya terdapat Rp 200 miliar yang telah disita. Selain itu, penyidik menemukan dana sebesar Rp 900 miliar di salah satu rekening bank BUMN, di mana sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun total transaksi keuangan yang ditemukan dari 144 rekening tersebut bernilai Rp 1,1 triliun.