BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian menggerebek daycare yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026). Dari hasil penelusuran, fasilitas penitipan anak tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah setempat.

“BPKN RI memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” ujar Mufti dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Namun, fakta di lapangan mengungkap kondisi yang jauh lebih memprihatinkan.
Kepolisian melalui Polresta Yogyakarta mencatat jumlah korban dalam kasus ini mencapai 103 anak. Puluhan di antaranya terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rizky Adrian, menjelaskan bahwa para korban berada dalam rentang usia yang sangat rentan, mulai dari bayi usia 0 tahun hingga balita. Berdasarkan data penyidik, lebih dari separuh anak yang dititipkan diduga mengalami tindakan kekerasan.

Temuan ini semakin menguatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan penitipan anak. Mufti menegaskan, daycare termasuk sektor jasa yang wajib memenuhi standar perlindungan konsumen, baik dari sisi keamanan, keselamatan, maupun legalitas operasional. Ketiadaan izin menjadi indikasi awal adanya pelanggaran serius yang berpotensi merugikan konsumen, dalam hal ini orang tua dan anak.

Ia juga mendorong pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas P3AP2KB Kota Yogyakarta, untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga penitipan anak yang beroperasi di wilayahnya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Quota Haji 2024 Naik ke Penyidikan, Yaqut Jadi Tersangka?

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” tegasnya.

Selain itu, BPKN RI juga menyoroti pentingnya langkah pemulihan bagi para korban. Mufti mendorong pemerintah bersama lembaga terkait untuk memperkuat layanan rehabilitasi psikososial secara komprehensif.

“Penanganan tidak berhenti pada aspek hukum. Pemulihan trauma anak harus menjadi prioritas. Pemerintah perlu memastikan adanya pendampingan psikologis jangka panjang, terapi trauma berbasis anak, serta keterlibatan aktif orang tua dalam proses pemulihan,” ujarnya.

BPKN RI juga merekomendasikan penyediaan layanan konseling gratis, pembentukan pusat pemulihan terpadu, serta pengawasan terhadap kondisi psikologis korban secara berkala. Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.

Sementara itu, pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait, seperti Dinas P3AP2 DIY, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY, terus memberikan pendampingan psikososial kepada para korban. Dukungan juga diberikan kepada keluarga melalui layanan terpadu guna memastikan pemulihan berjalan optimal.

BPKN RI turut mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi penyedia jasa serupa agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Saat ini, lokasi daycare telah dipasangi garis polisi dan seluruh aktivitas operasional dihentikan. Pihak kepolisian dijadwalkan akan menyampaikan perkembangan resmi terkait kasus ini pada Senin (27/4/2026).

“Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem pengawasan daycare. Perlindungan anak tidak bisa ditawar dan harus menjadi prioritas utama,” pungkas Mufti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB